6 Fakta Kasus Rihana-Rihani, Si Kembar Penipu PO iPhone
Jakarta, CNBC Indonesia - Rihana dan Rihani, kembar penipu penjualan iPhone, berhasil dibekuk pihak polisi pada Selasa (4/7/2023). Keduanya ditangkap di sebuah apartemen di Kawasan Serpong setelah hampir sebulan menjadi buronan.
Pihak kepolisian mengatakan keduanya memiliki informan yang memberitahu adanya penangkapan. Rihana dan Rihani disebut juga kerap berpindah-pindah yang membuat sulit ditangkap.
CNBC Indonesia merangkum lima fakta soal kasus penipuan Rihana dan Rihani, Rabu (5/7/2023):
1. Mengaku Sebagai Distributor
Pihak kepolisian menjelaskan keduanya mengaku sebagai distributor ponsel. Namun yang terjadi mereka membelinya di toko penjualan HP biasa.
Mereka menawarkan iPhone murah yang dijual ulang para reseller dengan skema pemesanan awal (pre-order). Para re-seller harus membayar dulu pesanan baru akan dikirimkan. Namun yang terjadi korban tidak menerima barang setelah melakukan pembayaran.
2. Punya Informan
Keduanya ditangkap di M Town Residence Gading Serpong. Namun ternyata sebelum penangkapan, si kembar telah mengetahui informasi tersebut.
"Tadi dinihari pagi kami mendapatkan info bahwa yang bersangkutan ada di suatu tempat. Kemudian, kami mendapatkan info juga bahwa yang bersangkutan sudah ada yang memberi tahu akan ada penangkapan," kata Direktur Reserse Kriminal umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Hengki mengatakan pihaknya masih mendalami soal informan tersebut. "Kita akan dalami terus apakah ada keterlibatan pihak lain. Namun isu bahwa ada seorang perwira menengahi ternyata bukan, bagian dari korban," kata Hengki.
3. Sulit Ditangkap
Selain punya informan, pihak kepolisian juga mengaku Rihana dan Rihani sulit ditangkap karena kerap pindah tempat tinggal. Keduanya menggunakan aplikasi Airbnb untuk menyewa tempat tinggal.
Dilaporkan Rihana dan Rihani pindah sebanyak tiga kali selama satu bulan saat menjadi buronan. Pertama mereka kontrak di Greenwood Tangsel, berpindah ke Apartemen Pondok Indah, lalu terakhir baru di Mtown Gading Serpong," kata Hengki.
4. Cerita Fiktif
Rihana dan Rihani juga sempat memberikan cerita palsu soal keterlibatan orang lain dalam kejahatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, cerita itu tidak terbukti.
5. Keluarga Jadi Korban
Dilaporkan kemungkinan ada 18 orang yang menjadi korban. Kerugiannya diperkirakan hampir Rp 35 miliar, dengan salah satu korban mengaku rugi Rp 2,5 miliar.
Pihak kepolisian juga mengatakan pihak keluarga Rihana dan Rihani akan datang melaporkan keduanya. Hengki mengatakan jika pihak keluarga juga jadi korban.
6. Diduga Pakai Skema Ponzi
Berdasarkan pemeriksaan sementara, kasus ini mengarah ke skema ponzi. Para korban diajak berinvestasi untuk membeli ponsel dengan harga murah.