Pluang Dukung UU PPSK untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
Selasa, 27/06/2023 16:30 WIB
Foto: dok Pluang

Jakarta, CNBC Indonesia - Pluang sebagai aplikasi investasi multi-aset kenamaan Indonesia, turut serta berpartisipasi dan mendukung acara sosialisasi yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Keuangan Digital KADIN Indonesia (Kadin BPKD) dan Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) terkait Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). Kegiatan ini dilakukan guna mengakselerasi kolaborasi antar pelaku usaha di sektor jasa keuangan.

Untuk diketahui, UU yang diundangkan pada tanggal 12 Januari 2023 tersebut ditujukan untuk membuka peluang baru bagi kemajuan teknologi di sektor keuangan, utamanya untuk reformasi keuangan. Misalnya saja, inovasi teknologi dapat berguna untuk peningkatan akses ke jasa keuangan, pengembangan instrumen dan penguatan mitigasi risiko, serta peningka tan perlindungan investor & konsumen.

Director of External Affairs Pluang, Wilson Andrew mengapresiasi adanya partisipasi dan koordinasi antar para pemangku kepentingan dalam merumuskan peraturan perundang-undangan tersebut.


Pasalnya menurut dia, dalam satu dekade ke depan, teknologi dan digitalisasi akan semakin kuat dan menjadi tuntutan pasar apalagi untuk mendukung target Indonesia Emas 2045.

"Melihat kondisi saat ini, peraturan perundang-undangan atau dasar konstitusional amat dibutuhkan untuk menjamin kepastian berusaha, mekanisme bisnis dan usaha dalam sektor keuangan. Kami mengapresiasi koordinasi yang amat baik antara regulator serta pelaku usaha untuk mewujudkan implementasi UU PPSK yang efektif," ujar Wilson dalam keterangan tertulis, Selasa (27/6/2023).

Tentunya, regulasi yang baik tersebut juga dapat menjaga pertumbuhan bisnis dan perlindungan konsumen yang sangat diperlukan di Indonesia, tidak terkecuali dalam hal berinvestasi. Apalagi, jumlah investor ritel di Indonesia terus mengalami pertumbuhan secara eksponensial dalam beberapa tahun terakhir.

Per Mei 2023 total investor pasar modal Indonesia mencapai lebih dari 11 juta investor dengan pertumbuhan 5 kali lipat selama 5 tahun terakhir. Pertumbuhan tersebut didukung oleh generasi muda di Indonesia dimana hampir 60% dari total jumlah investor tersebut berusia 30 tahun ke bawah.

Wilson menuturkan, dengan tingginya minat berinvestasi dalam beberapa tahun terakhir, regulator melihat adanya urgensi untuk menciptakan satu payung hukum yang dapat mengatur industri keuangan yang saat ini terfragmentasi otoritasnya di beberapa lembaga otoritas pengatur sektor keuangan.

Hadirnya UU PPSK, lanjut Wilson, membuat para pelaku industri dapat menerjemahkan gray area yang kerap muncul dalam proses bisnis menjadi mekanisme yang konkret dan teregulasi untuk menyokong pertumbuhan ekonomi yang konsisten dan berkelanjutan.

"UU tersebut juga mendorong lebih banyak kolaborasi antar sesama pelaku industri, memperkuat legitimasi fintech, serta memudahkan para pelaku usaha jasa keuangan untuk melakukan inovasi," jelasnya.

Sebagai informasi, Undang-Undang yang telah lahir ini masih merupakan fondasi awal atau gambaran besar dari keseluruhan peraturan yang akan dibuat, dan tentunya akan membutuhkan dukungan serta partisipasi dari pelaku usaha dan industri dalam merumuskan peraturan turunannya.

"Ke depannya, Pluang siap untuk berpartisipasi dan mendukung implementasi serta perumusan turunan UU PPSK dan tetap berkomitmen dalam mendukung pendalaman sektor keuangan di Indonesia baik dari sisi literasi dan inklusi keuangan," tutup Wilson.


(dpu/dpu)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?