Ayah-Bunda, Microsoft Diam-Diam Curi Data Anak Anda!

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 07/06/2023 20:45 WIB
Foto: REUTERS/Saumya Khandelwal

Jakarta, CNBC Indonesia - Microsoft dilaporkan mengumpulkan data pengguna anak-anak. Karena itu, raksasa teknologi tersebut didenda hampir Rp 300 miliar.

Komisi Perdagangan Federal (FTC) menuntut Microsoft karena mengumpulkan data anak tanpa persetujuan orang tua. Bahkan, perusahaan dilaporkan menyimpan data itu selama bertahun-tahun.

TechCrunch melaporkan Microsoft menghadapi tuntutan sebesar US$20 juta (Rp 297 miliar) dari kasus ini, dikutip Rabu (7/6/2023).


Microsoft disebut melanggar Children's Online Privacy Protection Act (Coppa). Regulasi itu mengatur soal perlindungan privasi online untuk anak di bawah 13 tahun, yang mengharuskan perusahaan memberitahu orang tua mengenai data yang dikumpulkan.

Selain itu, aturan juga mengharuskan perusahaan menghapus data anak jika tidak lagi digunakan.

Menurut FTC, Microsoft meminta data pribadi anak-anak. Termasuk nama, alamat email, nomor telepon, dan tanggal lahir. 

FTC menyebutkan Microsoft mengumpulkan data bahkan sebelum meminta orang menyelesaikan persiapan akun tersebut. Data juga disimpan meski orang tua meninggalkan proses sign-up.

Lebih lanjut, FTC akan meminta Microsoft memberitahu orang tua dan mendapatkan persetujuan pada akun yang dibuat sebelum Mei 2021. Selain itu, diwajibkan pula membuat sistem baru untuk menghapus informasi pribadi anak jika belum mendapatkan izin dari orang tua mereka.

TechCrunch menambahkan, Microsoft tidak menanggapi permintaan komentar. Namun, dalam postingan blog, bos Xbox Dave McCarthy memastikan pihaknya memenuhi aturan untuk meningkatkan keamanan platformnya.


(npb/npb)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat