Johnny G Plate Tersangka, Begini Nasib Data Center Pemerintah

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
22 May 2023 14:12
Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo. Saat membuka acara Penandatanganan Kerja Sama Pengembangan Natural Language Processing (NLP) antara Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Korika BRIN, dia mengaku membacakan teks yang diproduksi oleh AI. (CNBC Indonesia/Novina Bestari)
Foto: Semuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aptika Kementerian Kominfo. Saat membuka acara Penandatanganan Kerja Sama Pengembangan Natural Language Processing (NLP) antara Direktorat Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo dengan Korika BRIN, dia mengaku membacakan teks yang diproduksi oleh AI. (CNBC Indonesia/Novina Bestari)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memastikan pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) di Cikarang masih akan berjalan sesuai rencana usai Johnny G. Plate ditetapkan sebagai tersangka korupsi kasus BTS 4G.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, mengatakan pembangunan PDN terus berjalan.

"Ya pokoknya sedang berjalan," kata Semuel saat ditemui di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/5/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa PDN merupakan program terpisah dari kasus korupsi pengadaan tower Base Tansceiver Station (BTS) yang menyeret mantan Menkominfo tersebut.

Semuel menegaskan dana dan pihak yang menggarap proyek tersebut tidak ada kaitannya dengan kasus BTS.

"Enggalah itu kan program terpisah, beda sendiri, ada dananya, pelakunya sendiri dan udah jalan ga ada kaitannya dengan apapun," tuturnya.

Untuk diketahui Johnny Gerard Plate resmi jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G. Proyek ini melibatkan Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), di mana Direktur Utamanya Anang Latif juga jadi tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini terkait proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Seluruhnya berada di wilayah 3T Indonesia, yakni berada di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera, dan Nusa Tenggara Tmur.

Johnny ditahan sebagai tersangka Korupsi BTS 4G atas pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi pasal 2 dan Pasal 3, Juncto pasal 5 KUHP.

Sebelumnya, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp8,32 triliun.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ini Peran Menkominfo Johnny G. Plate di Kasus Korupsi Rp 8 T

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular