Johnny Plate Tersangka, Jokowi: Mahfud MD Plt Menkominfo

Emir Yandwardhana, CNBC Indonesia
19 May 2023 09:08
Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan Semua kantor pemerintah jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (Instagram @mohmahfudmd)
Foto: Menko Polhukam Mahfud MD saat menyampaikan Semua kantor pemerintah jika merencanakan Halal Bihalal dan semacamnya supaya ditunda sampai awal pekan kedua setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 H. (Instagram @mohmahfudmd)

Jakarta, CNBC Indonesia - Presiden Joko Widodo telah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) mengisi posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Pasca ditetapkannya Johnny G. Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan BTS.

"Pltnya pak Menkopolhukam," kata Jokowi di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jumat (19/5/2023).

Presiden mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Kejaksaan Agung. Ia juga menanggapi pertanyaan wartawan mengenai adanya kaitan politik mengenai penetapan tersangka ini.

"Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi.

Johnny Gerard Plate mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5/2023) hingga 20 hari mendatang. Ia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi.

Kejadian tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan Plate dalam proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, Plate sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Proyek yang diduga dijadikan tempat korupsi Plate itu sudah berlangsung sejak 2020-2022.

"Atas hasil pemeriksaan tersebut, penyidik pada hari ini meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ungkap Kuntadi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Gedung Bundar Pidsus Kejagung, Jakarta, dikutip Kamis (18/5/2023).

Dugaan tindak pidana korupsi ini dilakukan plate bersama dengan sejumlah orang. Menurut tim penyidik Kejaksaan Agung, para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.

Padahal, proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T). Rencananya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.

Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan jumlah kerugian negara di perkara dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G Kominfo berjumlah Rp 8,032 triliun, terdiri dari biaya kegiatan penyusunan kajian hukum, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Johnny G. Plate Tersangka, Ini Penjelasan Kejagung

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular