Tak Ada Payung Hukum, Ojol Grab-Gojek Profesi Ilegal?

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
04 April 2023 14:20
Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)
Foto: Sejumlah pengemudi Gojek bersiap untuk mengendarai motor listrik usai peresmian shelter motor listrik G20 di kawasan pariwisata ITDC Nusa Dua, Bali, Rabu (19/10/2022). Sebanyak 50 motor listrik dengan merek Gesits dan Gogoro disediakan Electrum untuk armada ojek online (ojol) Gojek dalam penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Indonesia, yang akan berlangsung pada 15-16 November 2022 mendatang di Nusa Dua, Bali. (CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Para pengemudi ojek online (ojol) di Indonesia disebut tidak memiliki payung hukum dan merupakan profesi yang ilegal. Ini diungkap oleh Igun Wicaksono yang menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia, dalam program Profit di CNBC Indonesia, Selasa (4/4/2023).

Menurutnya, ini yang membuat para pengemudi tidak bisa diangkat sebagai karyawan tetap dan masih tetap bertahan dengan pola kemitraan.

"Untuk perusahaan existing yang ada saat ini semuanya masih bertahan dengan pola kemitraan. mereka tidak ada arah untuk menjadikan para mitra ini untuk menjadi karyawan," kata Igun.

Padahal jika melihat Eropa, para pengemudi online di sana sudah ada yang diangkat menjadi karyawan, mereka mendapat gaji dan tunjangan dari perusahaan. Sebenarnya, kata Igun, skema ini juga diinginkan oleh para mitra pengemudi ojol saat ini.

Namun yang menjadi kendala di Indonesia adalah hingga detik ini para mitra pengemudi tidak memiliki payung hukum.

"Jadi ojek online yang berjalan yang sudah ada saat ini itu bisa dikatakan ilegal. Karena kenapa? Tidak ada Undang-undang yang mengatur mengenai bahwa ojol adalah suatu profesi yang legal di Indonesia," jelasnya

Sehingga perusahaan aplikasi tetap bertahan dengan status para pengemudi ojol menjadi mitra mereka, tidak dinaikan atau tidak dijadikan sebagai karyawan atau diberi tunjangan.


(fab/fab)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Krisis Ojol Menghantam, Grab-Gojek Bakal Pusing Cari Driver

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular