
Founder Penipu Masih Utang Rp 385 M ke Perusahaan Rintisannya

Jakarta, CNBC Indonesia - Elizabeth Holmes ternyata masih punya utang US$ 25 juta (Rp 385 miliar) ke Theranos, perusahaan yang ia rintis. Utang tersebut menambah beban Holmes, yang telah divonis bersalah oleh pengadilan atas penipuan ke investor Theranos.
Theranos ABC, perusahaan yang didirikan oleh kreditur Theranos, menuntut Holmes ke pengadilan atas dasar "belum membayar untuk melunasi kewajiban Promissory Notes."
Tuntutan tersebut telah dilayangkan sejak Desember 2022, tetapi baru terungkap pada Jumat (17/3/2023) saat Holmes hadir di pengadilan dalam upaya menunda eksekusi hukuman penjara.
Menurut CNBC International, seorang pria yang membawa dokumen tuntutan mendekati Holmes di pengadilan. Beberapa saat kemudian, pria tersebut diminta keluar dari ruangan oleh petugas pengadilan.
Menurut surat tuntutan, Holmes menerbitkan tiga promissory note (surat sanggup bayar) saat ia menjabat CEO di Theranos yaitu senilai US$ 9,16 juta pada Agustus 2011, US$ 7,58 juta pada Desember 0211, dan US$ 9,13 juta pada Desember 2013.
Dua dari tiga promissory note telah jatuh tempo pada 2016, sedangkan promissory note ketiga jatuh tempo pada 2018. Pada Juli 2016, dewan komisaris Theranos kemudian memodifikasi perjanjian untuk memperpanjang jatuh tempo tiga utang tersebut selama lima tahun.
Artinya, Holmes telah melewati masa jatuh tempo dua surat utang pertama. Surat utang yang ketiga jatuh tempo pada Desember 2023.
Utang puluhan juta dolar AS ini menambah beban Holmes. Holmes pada Januari 2022 telah divonis bersalah atas 4 tuntutan terkait kejahatan transaksi elektronik dan konspirasi.
Theranos didirikan oleh Holmes pada 2003 setelah ia memutuskan keluar dari universitas Stanford sebelum lulus dengan ambisi merevolusi industri kesehatan. Startup ini ditutup pada 2016 setelah gagal memenuhi standar regulasi dan teknologinya diungkap sebagai penipuan oleh artikel Wall Street Journal.
Seharusnya, Holmes menyerahkan diri untuk menjalani hukuman penjara pada 27 April 2023. Namun, pengacaranya berencana mengajukan banding dan meminta pengadilan menunda eksekusi hukuman yang penjara 11 tahun yang dijatuhkan.
Mereka berargumen Holmes tidak berpotensi melarikan diri karena sedang mengasuh dua balita. Holmes hamil dan telah melahirkan anak keduanya setelah diputus bersalah pengadilan.
Selain itu, pengacara Holmes beralasan Holmes tidak berusaha melarikan selama ia satu tahun bebas dengan jaminan.
Di sisi lain, perwakilan pemerintah AS mengungkapkan bahwa Holmes dan pacarnya, Billy Evans, sempat membeli tiket satu arah ke Meksiko beberapa hari setelah vonis bersalah.
Selain hukuman penjara, Holmes juga diminta membayar US$ 900 juta kepada investor yang ia tipu. Nilai restitusi ini dilawan oleh Holmes, dengan argumen bahwa investor tidak bergantung kepada "kebohongannya" dalam mengambil keputusan berinvestasi.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Dulu Miliarder Wanita Termuda, Kini Masuk Penjara 11 Tahun