Kominfo Siap Jika Google-FB Hengkang Gegara Publisher Rights

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
02 March 2023 19:40
FILE - In this Wednesday, March 21, 2018 file photo, the Facebook logo is seen on a smartphone in Ilsan, South Korea. Facebook has started testing a tool that lets users move their images more easily to other online services, as it faces pressure from regulators to loosen its grip on data. The social network said Monday, Dec. 2, 2019 the new tool will allow people to transfer their photos and videos to other platforms, starting with Google Photos. (AP Photo/Ahn Young-joon)
Foto: Facebook (AP Photo/Ahn Young-joon)

Jakarta, CNBC Indonesia - Saat ini pemerintah tengah menggodok aturan terkait royalti media atau dikenal sebagai 'Publisher Rights'. Kementerian Kominfo juga siap menghadapi risiko dari platform digital terkait hal tersebut.

"Ya, harus siap dihadapi," kata Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Kominfo, Usman Kansong, kepada CNBC Indonesia, Kamis (2/3/2023).

Dia mengharapkan Google, Facebook cs tak sampai hengkang dari Indonesia. Pasalnya, ia mengatakan para platform diikutsertakan dalam pembahasan draf aturan itu.

"Semoga tidak hengkang. Kita ajak mereka juga membahas draf publisher rights," jelasnya. "Platform memberi sejumlah masukan".

Facebook sempat hengkang dari Australia setelah menerapkan aturan serupa beberapa tahun lalu. Saat itu masyarakat Australia sempat tidak bisa mengakses atau membagikan berita apapun dari akun mereka.

Facebook dan juga Google sempat menentang aturan itu di Australia. Melansir laman BBC, dua platform mengatakan regulasi salah memahami cara kerja internet.

Namun akhirnya Facebook membuka lagi akses di Australia. Menurut media sosial itu, pemerintah setempat telah mengklarifikasi akan mempertahankan kemampuan memutuskan apakah berita muncul di Facebook. Jadi, tidak otomatis tunduk pada negosiasi paksa.

Baru-baru ini, Google juga menguji coba pemblokiran konten berita di Kanada karena negara tersebut memberlakukan aturan seperti Publisher Rights. Pemerintah Kanada mengaku kecewa dengan keputusan Google, namun belum ada lagi update lebih lanjut tentang kelangsungan layanan itu di Kanada.

Sementara itu, dalam penyelenggara Hari Pers bulan lalu, Presiden Jokowi mendorong aturan Publisher Rights bisa rampung dalam waktu satu bulan. Ditanyakan hal ini, Usman hanya mengatakan regulasi tersebut masih melalui beberapa tahap.

Dia juga menegaskan jika tahapan dapat selesai lebih cepat akan semakin baik. "Masih ada beberapa tahap: pembahasan dengan pemangku kepentingan, pembahasan di panitia antar KL, uji publik, harmonisasi, sebelum ditandatangani presiden. Makin cepat, makin baik," ungkapnya.


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Aturan Google-Facebook Bayar Berita Dikebut, Tarifnya Berapa?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular