Anti FOMO! Pluang Ajak Investor Kripto Jadi Smart Investor
Jakarta, CNBC Indonesia - Minat investasi aset kripto di Indonesia dalam dua tahun terakhir terus meningkat meski di akhir 2022 nilai transaksi asetnya menurun 63% akibat anjloknya harga Bitcoin. Terbukti, jumlah investor aset kripto di akhir 2022 mencapai angka 16,55 juta.
Pengusaha/penggiat komunitas investasi sekaligus crypto miner Prathama Nugraha pun memproyeksikan mengenai potensi pasar kripto di masa mendatang sekaligus panduan dalam mengelola aset digital ini.
"Dinamika harga aset kripto sangat dipengaruhi oleh Bitcoin dan para investor kripto percaya bahwa volatilitas ini merupakan siklus empat tahunan yang sudah berulang dalam satu dekade terakhir. Dibandingkan aset investasi lainnya, ukuran pasar kripto relatif kecil dan memiliki banyak potensi untuk berkembang," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip beberapa waktu lalu.
Dia melanjutkan bahwa setidaknya ada tiga variasi aktivitas investasi yang dapat dilakukan di pasar kripto, trading atau jual beli aset, mining atau produksi aset baru, dan stacking atau menyimpan aset kripto untuk mendapatkan keuntungan pasif.
Menurutnya, pemahaman terhadap karakteristik ekosistem ini membantu para investor kripto untuk mengenali profil risiko investasi masing-masing sebelum terjun ke salah satu dari pilihan skema tersebut.
Prathama juga menekankan tingginya antusiasme investasi aset kripto perlu dibarengi dengan kemampuan menilai dan membaca sentimen komunitas terhadap tren inovasi baru. Mengingat masifnya perkembangan ekosistem blockchain dan kripto.
"Seringkali investor aset kripto latah akan kemutakhiran teknologi tanpa memeriksa kredibilitas infrastruktur digital yang mendukung produksi koin tertentu dan figur dibaliknya. Mengetahui rekam jejak individu dan perusahaan yang memproduksi aset kripto setidaknya membantu mereka menimbang apakah investasi di koin ini layak dan berpotensi jangka panjang," ujar dia.
Senada, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Bank Mandiri Dian Ayu Yustina juga menyebut para investor aset kripto ini perlu memiliki kewaspadaan ekstra dalam berinvestasi di aset digital ini. Banyaknya kasus investasi bodong di aset kripto disebabkan oleh masyarakat yang tidak mengetahui praktik legal investasi kripto dan tergiur keuntungan secara instan.
"Satu-satunya ketidakpastian yang bisa ditolerir dalam kegiatan berinvestasi adalah dinamika pasar dan kondisi. Celah informasi ini bisa dikelola dengan meningkatkan literasi keuangan. Untuk bisa melindungi aset investasinya, investor aset kripto juga perlu melek regulasi yang mengatur aset digital ini agar bisa terhindar dari praktik investasi ilegal," ungkapnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap volatilitas pasar. Apalagi 2023 menjadi tahun politik sebelum Pemilu 2024.
Sementara itu, Head of Corporate Communications Pluang Kartika Dewi menyimpulkan bahwa diversifikasi aset menjadi strategi ampuh investor untuk melindungi nilai portofolionya. Terutama di tengah ketidakpastian ekonomi dan tetap membuka peluang keuntungan dari aset-aset lainnya.
"Guna memitigasi harga aset kripto di tengah kondisi ekonomi yang belum bisa diprediksi, Pluang memfasilitasi upaya diversifikasi aset para investor dengan menyeimbangkan portofolio investasi. Langkah ini bisa dilakukan di berbagai jenis aset kripto yang berbeda-beda seperti atau di pilihan aset lain seperti emas, reksadana, dan saham yang memiliki profil risiko relatif lebih rendah," ujar dia.
Kartika juga menegaskan komitmen Pluang dalam menggalakkan literasi keuangan di aset kripto. Terutama dalam memfasilitasi tingginya animo investasi kripto.
Adapun diskusi dengan para ahli keuangan ini merupakan bagian dari diskusi "Cara Cerdas Mengelola Investasi Aset Kripto di Tahun Kelinci Air" yang merupakan rangkaian acara Bulan Literasi Kripto 2023. Bulan Literasi Kripto ini dicanangkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bekerja sama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) sebagai upaya untuk meningkatkan literasi masyarakat Indonesia terhadap aset kripto.
(rah/rah)