Video: Ada Orang Utang ke 40 Pinjol, OJK Lakukan Hal Ini!
Jakarta, CNBC Indonesia- Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani mengungkapkan pembentukan Fintech Data Center (FDC) ditujukan untuk mencegah calon debitur mengajukan pinjaman di beberapa platform mengingat fenomena nasabah terlilit utang di 40 pinjol masih terjadi.
FDC didorong untuk mewujudkan ekosistem P2P Lending agar semakin kredibel dan akan diintegrasikan dengan data Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Seperti apa upaya OJK mendorong perbaikan kredit bermasalah di Pinjol? Selengkapnya simak dialog Bramudya Prabowo dengan Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Triyono Gani dan Kepala Bidang Edukasi, Literasi dan Riset Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar dalam Profit,CNBCIndonesia (Senin, 27/02/2023)