
Simak! Syarat Penerima STB Gratis, Bisa Ganti Orang

Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat miskin menjadi penerima set-top-box (STB) gratis dalam program Analog Switch Off (ASO) di Indonesia. Terdapat sejumlah kriteria rumah tangga miskin yang bisa menerima perangkat tersebut.
Dalam buku saku ASO Migrasi Siaran TV Analog ke TV Digital menjelaskan soal kriteria tersebut. Ternyata bukan hanya rumah tangga miskin, tapi terdapat beberapa syarat lainnya. Berikut daftarnya, dikutip Selasa (21/2/2023):
1. Rumah tangga miskin yang terdaftar di data pemerintah
2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV melalui teresterial
3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
5. Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu unit STB
Bukan hanya itu, terdapat syarat tambahan pada penerima bantuan. Ada beberapa kondisi tertentu untuk distribusi STB.
Salah satu kondisinya yakni saat verifikasi data. Misalnya penerima bantuan sakit, tidak ada di rumah, atau meninggal dunia.
Dalam buku saku itu dinyatakan STB gratis bisa diberikan pada anggota keluarga lain dalam satu Kartu Keluarga (KK). Pemberian bantuan itu bisa dengan menunjukkan dokumen KTP dan KK.
Selain itu terkait penerima yang tidak bisa menunjukkan KTP dan atau KK karena hilang atau sedang proses penerbitan. Jika ada kondisi ini, maka masyarakat bisa menggantikan dokumen KTP atau KK bisa diganti dengan surat pengantar dan atau surat keterangan dari RT/RW.
Buku saku juga menyebutkan sejumlah kondisi adanya penggantian penerima bantuan STB dengan penerima lainnya. Berikut rangkumannya:
1. Alamat penerima bantuan tidak ditemukan
2. Penerima bantuan menolak pemberian bantuan
3. Penerima bantuan sakit, tidak ada di rumah atau meninggal dunia, namun tidak ada anggota keluarga lain dalam satu KK
4. Data dinyatakan tidak sesuai dengan verifikasi dan validasi
Bulan depan, pada 20 Maret 2023, akan ada tiga wilayah yang akan mematikan siaran analog dan beralih ke siaran digital. Ketiganya adalah Bali, Kalimantan Selatan-1 dan SUmatera Selatan-1.
Direktur Penyiaran Ditjen PPI Kementerian Kominfo, Geryantika Kurnia mengonfirmasi ketiga wilayah akan melakukan ASO pada 20 Maret 2023 pukul 24:00 waktu setempat. Keputusan itu dilakukan karena seluruh wilayah telah siap dan akan terus melakukan didistribusikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) di seluruh wilayah.
"ASO selanjutnya sesuai kesepakatan penyelenggara MUX dan TV-TV penyelenggara program siaran dengan memperhatikan ketersediaan STB yang sudah siap dan akan terus didistribusikan kepada RTM wilayah layanan Bali, Palembang sekitarnya dan Banjarmasin sekitarnya berjumlah sekitar 131 ribu unit STB untuk rumah tangga miskin (sekitar 95 ribu STB dari banper dan sisanya dari penyelenggara mux) maka ASO akan dilaksanakan 20 Maret 2023 pukul 24.00 waktu setempat," kata Gery kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Sebelumnya sejumlah wilayah Indonesia juga telah beralih ke siaran digital. Termasuk pada November lalu dilakukan di wilayah Jabodetabek.
Daftar Daerah yang Beralih ke Digital 20 Maret 2023
Bali
- Kota Denpasar
- Kab. Jembrana
- Kab. Tabanan
- Kab. Badung
- Kab. Gianyar
- Kab. Klungkung
- Kab. Bangli
- Kab. Karangasem
- Kab. Buleleng
Kalimantan Selatan-1
- Kota Banjarmasin
- Kota Banjarbaru
- Kab. Banjar
- Kab. Barito Kuala
- Kab. Tanah Laut
Sumatra Selatan-1
- Kota Palembang
- Kab. Banyuasin
- Kab. Ogan Ilir
- Kab. Ogan Komering Ilir
(tib)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ramai di Medsos STB TV Digital Meledak, Kominfo Angkat Bicara