
Petinggi Huawei Jadi Tersangka Kasus BTS Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak korupsi BTS Bakti Kementerian Kominfo. Tersangka berinisial MA merupakan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment.
Dalam keterangan yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (25/1/2023), MA ditahan selama 20 hari dari 24 Januari 2023 hingga 12 Februari 2023 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
MA disebut melakukan permufakatan jahat dengan Anang Achmad Latif, Direktur Utama Bakti yang sebelumnya juga telah ditetapkan oleh tersangka. Keduanya mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G.
"Peranan Tersangka dalam perkara ini yaitu bahwa yang bersangkutan sebagai Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan Tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang," tulis pihak Kejaksaan Agung dalam keterangannya.
Untuk perbuatannya ini, MA melanggar Pasal 2 Ayat 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Anang dan dua orang lainnya Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk. (MORA) dan YS selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 juga telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya. Ketiganya ditahan di tempat yang sama dengan MA sejak 4 Januari 2023 lalu.
Dalam keterangan resmi lainnya, Kejaksaan Agung juga menyebut telah memeriksa 5 saksi dalam kasus ini. Dua diantaranya adalah pegawai dari Kementerian Kominfo.
Berikut saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait kasus ini:
1. HEP, Kepala Bagian Tata Usaha Kementerian Kominfo
2. J, Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis
3. A, Direktur Utama PT Bukit Bima Batara
4. ASL, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Kominfo
5. ZZ, Direktur PT Zhong Futong Indonesia
Pemeriksaan kelima orang itu disebut terkait penyidikan dari tiga orang tersangka Anang, Galumbang dan YS. Pemeriksaan saksi dilakukan dalam rangka memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara.
"Pemeriksaan kepada para saksi dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti serta melengkapi berkas perkara terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung.
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Menkominfo Janji 5.000 BTS Nyala Sampai Ujung RI Tahun Ini