Secandu Narkoba, Amerika Atur Ketat Instagram-Facebook-TikTok

Tech - Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
02 January 2023 13:20
FILE - This Feb. 25, 2020, photo shows the icon for TikTok taken in New York. India is banning 59 apps with Chinese links, saying their activities endanger the country’s sovereignty, defense and security. India’s decision comes as its troops are in a tense standoff with Chinese soldiers in eastern Ladakh in the Himalayas that started last month. India lost 20 soldiers in a June 15 clash. The government says the banned apps include TikTok, UC Browser, WeChat and Bigo Live, as well as the e-commerce platforms Club Factory and Shein, that are used in mobile and non-mobile devices connected to the Internet.(AP Photo, File) Foto: Logo Tiktok AP/

Jakarta, CNBC Indonesia - Kongres Amerika Serikat (AS) bakal memperketat regulasi media sosial, seperti Instagram, Facebook, dan Tiktok. Menurut para wakil rakyat AS, platform tersebut memiliki efek seperti narkoba.

Rencana aturan itu tak lama setelah Tiktok dilarang tertanam dalam perangkat milik pemerintah. Larangan itu tertulis dan RUU pengeluaran bipartisan yang diloloskan kongres bulan lalu.

Menurut politisi Mike Gallagher, larangan Tiktok sudah seharusnya diperluas secara nasional. Dia juga menjelaskan adanya dampak buruk dari penggunaan media sosial khususnya pada anak muda di AS.

Bahkan ia menyebut Tiktok sebagai fentanyl digital. Fentanyl adalah obat bius seperti morfin yang belakangan ini ditemukan beredar di kalangan remaja AS.

"Ini sangat adiktif dan merusak," jelas Gallagher, dikutip dari CNBC Internasional, Senin (2/12/2022).

"Kami melihat data yang meresahkan mengenai dampak korosif dari penggunaan media sosial secara terus menerus, terutama pada pria dan wanita muda di Amerika".

Frances Haugen, whistleblower Facebook, menekankan tidak banyak orang sadar jika AS cukup tertinggal soal regulasi media sosial. Dia menambahkan hal pertama yang harus dilarang regulator adalah mednorong transparansi lebih besar soal cara kerja platform.

Apalagi, menurutnya media sosial seperti Tiktok, Twitter, dan Youtubr beroperasi menggunakan algoritma yang sama. "Ini seperti kembali pada tahun 1965, kita belum memiliki undang-undang sabuk pengaman," kata Haugen.

Tahun 2022 lalu, kongres AS banyak gagal meloloskan sejumlah RUU yang menargetkan teknologi. Termasuk mengenai antimonopoli yang mewajikan toko aplikasi memberi pengembang banyak opsi pembayaran.

Selain itu juga mereka gagal meloloskan aturan soal pembatas baru untuk melindungi anak-anak di ranah online.

Menurut senator Amy Klobuchar, aturan bipartisan ada untuk banyak RUU tersebut dan banyak yang berhasil ke lantai Senat. Namun lobi teknologi sangat kuat, dan menyebutkan aturan dengan 'dukungan bipartisan yang kuat' bisa berantakan.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

TikTok, IG, YouTube Dituduh Bikin Gangguan Mental


(npb)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading