PNS AS Bakal Dilarang Main Tiktok, Ada Apa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Pegawai pemerintah Amerika Serikat terancam dilarang menggunakan aplikasi Tiktok. Larangan tersebut bakal dituangkan dalam undang-undang nasional.
Senat Amerika Serikat menyepakati rancangan undang-undang yang melarang pegawai federal pemerintah AS menggunakan Tiktok di perangkat milik pemerintah. RUU tersebut masih harus melalui pemungutan suara di DPR AS dengan tenggat pekan depan, serta membutuhkan persetujuan Presiden Joe Biden.
Langkah ini adalah aksi terbaru Kongres AS untuk menekan aktivitas perusahaan China dengan alasan keamanan nasional. Pemerintah China dituduh memiliki akses ke teknologi milik perusahaan China, yang bisa dieksploitasi untuk memata-matai warga Amerika Serikat.
Sebelumnya, North Dakota dan Iowa menambah daftar panjang negara bagian AS yang melarang penggunaan TikTok di perlengkapan milik pemerintah untuk menghindari potensi kebocoran data ke pemerintah China.
Tiktok juga sudah dilarang digunakan oleh banyak badan federal pemerintah AS termasuk Departemen Pertahanan, Departemen Luar Negeri, dan Badan Keamanan Nasional (Homeland Security).
Tiktok menyatakan prihatin terhadap beredarnya misinformasi tentang praktik bisnis perusahaan dan bersedia bertemu pejabat pemerintah AS untuk memberikan penjelasan.
"Kami kecewa begitu banyak negara bagian terbawa isu politik dan menetapkan kebijakan berdasarkan isu bohong tentang Tiktok," kata Tiktok.
Langkah lebih ekstrem diambil oleh Senator Marco Rubio yang memperkenalkan draft RUU untuk melarang total TikTok di Amerika Serikat. Jika lolos menjadi UU, beleid tersebut akan melarang segala jenis transaksi dari media sosial "di bawah pengaruh" China dan Rusia.
[Gambas:Video CNBC]
Siap-siap! TikTok Basmi Konten Cewek Joget Seksi
(dem/dem)