Awas, Sebar Foto Bom Astana Anyar Terancam Penjara 4 Tahun

Redaksi, CNBC Indonesia
07 December 2022 12:47
Bom bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. (Tangkapan Layar 20Detik)
Foto: Bom bunuh diri di Markas Polsek Astana Anyar, Bandung, Jawa Barat. (Tangkapan Layar 20Detik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Foto korban dan pelaku ledakan bom di Polsek Astana Anyar dilarang disebarkan. Berdasarkan Undang-Undang Infomasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pelaku penyebar foto tanpa sensor terancam penjara 4 tahun.

Polri telah mengonfirmasi bom yang meledak di markas Polsek Astanaanyar, diduga merupakan aksi bom bunuh diri.

"Iya, dugaan bom bunuh diri," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dikutip dari Detik.

Berdasarkan informasi di lokasi kejadian juga ditemukan potongan tubuh manusia.

Informasi berupa pesan berantai, foto, dan video tentang ledakan bom di Polsek Anstana Anyar juga beredar di internet. Namun, pengguna internet harus berhati-hati dan menahan diri dalam meneruskan foto tanpa sensor korban dan pelaku aksi bom bunuh diri tersebut.

UU ITE mengatur soal penyebaran konten kekerasan lewat internet, termasuk foto potongan tubuh pelaku atau korban bom bunuh diri.

Aturan itu terdapat pada pasal 29 dan pasal 45 B. Pasal 29 berbunyi, "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi."

Sementara itu, pasal 45B berbunyi, "Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Kominfo juga mengimbau agar masyarakat tidak menyebarluaskan konten, baik berupa video maupun foto berisi aktivitas kekerasan, potongan tubuh, luka-luka, dan konten-konten lainnya yang tidak selayaknya untuk dibagikan kepada publik.


(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]

Tags
Recommendation
Most Popular