
Ramai Presiden.go.id Belum Bayar Domain, Ini Kata Kominfo

Jakarta, CNBC Indonesia - Baru-baru ini ramai kabar tentang domain presiden.go.id yang belum bayar sewa domain. Mengenai hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akhirnya buka suara.
Lewat keterangan resminya, Jumat (25/11/2022), Kominfo menegaskan situs resmi Presiden Republik Indonesia (RI) saat ini menggunakan nama domain presidenri.go.id.
"Nama domain presiden.go.id bukan merupakan domain situs resmi Presiden RI saat ini," tulis keterangan pers Kominfo.
Nama domain itu pernah diajukan untuk dibuka pada 29 April 2015, tetapi telah kedaluwarsa (expired) terhitung tanggal 29 April 2016 karena tidak pernah digunakan.
Karena tidak digunakan dalam jangka waktu yang lama, nama domain tersebut telah ditangguhkan (suspended) sejak 7 September 2021.
Dengan demikian, penangguhan atas nama domain presiden.go.id bukanlah hal yang baru.
Saat ini, Kominfo telah menghapus situs presiden.go.id. Hal ini dilakukan untuk tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurut Peraturan MenkominfoNo. 28/2006, nama domain go.id dikhususkan untuk situs web resmi lembaga pemerintahan pusat dan daerah hanya dapat didaftarkan dan atau dimiliki oleh lembaga pemerintahan pusat dan daerah. Pendaftaran domain go.id dilakukan oleh entitas pemerintahanmelaluiKemenkominfo.
(dem)
[Gambas:Video CNBC]