Jakarta, CNBC Indonesia - Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan sederet faktor pemicu orang terjerat pinjaman online ilegal. Hal itu diungkapkan Kiki, sapaan akrab Friderica, dalam keterangan pers virtual, Selasa (22/11/2022).
"Fenomena pinjaman online ilegal bukan hanya terkait literasi namun juga dipengaruhi faktor lain," ujarnya.
Berdasarkan survei independen yang dilakukan NoLimit Indonesia pada 2021, Kiki menyebutkan membayar utang lain menjadi alasan tertinggi orang menggunakan pinjol ilegal. Selain itu, latar belakang ekonomi, terutama menengah ke bawah, berada di urutan kedua.
"Dana cair lebih cepat berada di urutan ketiga. Oleh karena itu, OJK menantang pelaku jasa keuangan agar bisa mengalahkan pinjol ilegal dalam hal ini, namun tetap prudent," kata Kiki.
Kebutuhan mendesak, perilaku konsumtif, tekanan ekonomi, membeli gadget baru, membayar biaya sekolah, dan literasi pinjol yang rendah juga jadi faktor.
"Kami sangat menyayangkan gaya hidup menjadi alasan terjebak pinjol, bukan hanya pada anak muda, namun masyarakat pada umumnya," ujar Kiki.
Oleh karena itu, banyak hal yang sudah dipersiapkan OJK untuk bisa mengurangi berbagai faktor ini. OJK menyiapkan berbagai strategi baik edukasi secara daring dan luring, kampanye nasional secara massif, hingga penguatan sinergi dan aliansi strategis bersama kementerian/lembaga, industri jasa keuangan, universitas, hingga organisasi internasional.
"Kami sudah memiliki kredit pembiayaan melawan rentenir dan juga pinjol, termasuk juga kerja sama dengan pemda dan pemkot," pungkas Kiki.
(miq/miq)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?