Apa Kabar Pengamanan Data Masyarakat RI, Pak Menkominfo?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
19 September 2022 18:15
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam acara Kelompok Kerja Ekonomi Digital Group of Twenty atau Digital Economy Working Group (4th DEWG Meeting) G20 pada 29 Agustus 2022 - 1 September 2022 di Hotel Mulia Resort Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Johnny Gerard Plate (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate buka-bukaan perihal langkah pemerintah dalam melakukan pengamanan data. Menurut Plate, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sedang bekerja dalam untuk mengatasi masalah dalam jangka pendek.

"Secara teknis BSSN sedang bekerja, berkoordinasi juga dengan kementerian/lembaga yang terkait, termasuk berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (19/9/2022).



Akan tetapi, untuk jangka menengah dan panjang, penanganan harus dilakukan dengan baik.

"Yang pertama pasti dari bagaimana konsolidasi di sektor penyelenggara negara yaitu dengan membentuk satuan tugas yang sudah dikoordinasikan langsung oleh bapak menkopolhukam Profesor Mahfud MD. ini sedang berproses," kata Plate.

Selain itu, menurut politikus Partai Nasional Demokrat itu, pemerintah juga pendalaman teknis hingga sumber daya manusia. Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan kapasitas seluruh sistem dalam rangka pencegahan maupun penanganan serangan siber.

"Karena serangan siber tentu tidak bisa dicegah. Dia berlangsung terus-menerus setidaknya dalam dua bagian yang penting. Yang pertama di bagian umbrella, yang namanya jaringan di semua end point, firewall-nya sudah seperti apa," ujar Plate.

"Yang kedua yang dikenal dengan istilah Talos. Talos itu dalam rangka penanganan insiden. Seperti sekarang pada saat terjadi insiden apa yang harus dilakukan dan persiapan-persiapan pencegahan seperti apa. Misalnya dengan melakukan penetration test yang menguji andalnya sistem dari kementerian/lembaga," lanjutnya.

Sementara untuk sektor swasta, semua penyelenggara sistem elektronik (PSE) juga harus menyiapkan sistem agar bisa tahan terhadap serangan siber. Hal itu diatur dalam UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 serta dielaborasi lebih dalam di RUU Perlindungan Data Pribadi.

"Jadi ada dua bagian yang kadang-kadang suka dicampuradukkan. Yang satu di sektor pemerintahan termasuk penyelenggara sistem elektronik publik di pemerintahan seperti PeduliLindungi atau aplikasi-aplikasi di BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Itu aplikasi pemerintah, PSE publik," ujar Plate.

"Tapi ada aplikasi atau PSE privat itu kewajiban sektor privat seperti Google, Facebook, Tokopedia, GoTo, Bhineka, Bukalapak, Tokopedia, semuanya punya kewajiban dan ada ribuan PSE privat di Indonesia yang menggunakan data pribadi rakyat. Sehingga berulang kali saya menyampaikan agar semua PSE baik pemerintah maupun publik, perusahaan-perusahaan tersebut harus memastikan agar perlindungan data pribadi rakyat harus dilindungi dengan baik," lanjutnya.


(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bisnis Sejak Kuliah, Menteri Tajir Ini Ternyata Tuan Tanah

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular