9 Alasan Sistem Mitra-Aplikasi Dituduh Tak Adil dan Menipu

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
19 September 2022 09:25
Puluhan ojol berkerumun untuk membeli promo BTS Meal di gerai McDonald's Mampang, Rabu (9/6/2021). Menu Mcdonald's yang berkolaborasi dengan BTS Meal dijual hari ini pukul 11.00 WIB. Pantauan CNBC Indonesia di MC Donald Mampang sejumlah petugas Satpol PP Satgas Covid-19 di lokasi mencoba berbicara kepada manager MC Donald. Karena ramainya ojol Drive thru di mampang ditiadakan Ternyata di sejumlah Mcdonald's terlihat antrian para driver ojek online yang mendapatkan pesanan masyarakat untuk BTS Meal tersebut. Nama BTS Meal dan BTSxMcD menduduki peringkat satu dan kedua Trending Topik Twitter Indonesia. Masing-masing telah dipenuhi sebanyak 52.900 tweet dan 12.200 tweet. Selain itu ada juga yang mengabarkan jika aplikasi ojek online ditutup. Serta outlet McDonald's dikabarkan penuh untuk memesan BTS Meal. Salah satu driver ojol mengatakan pada CNBC Indonesia bahwa ia sudah menunggu sejak pukul 11 hingga pukul 1.30 makanan belum juga bisa diambil. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)
Foto: Sejumlah ojol berkerumun untuk membeli promo BTS Meal di gerai McDonald's Mampang, Rabu (9/6/2021). (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem kerja mitra-perusahaan yang diterapkan pada beberapa aplikasi saat ini kerap dinilai tak adil untuk para pekerja. Model bisnis ini tengah disorot oleh regulator di Amerika Serikat.

Komisi Perdagangan Federal (FTC), badan federal Amerika Serikat yang memantau potensi monopoli dan kecurangan dalam aktivitas bisnis, tengah menyorot sistem kerja mitra-aplikasi yang dipopulerkan oleh layanan on-demand seperti Uber.

Di Indonesia, sistem mitra adalah fondasi dari bisnis perusahaan teknologi penyedia layanan on-demand, yaitu Gojek dan Grab.

Lembaga tersebut tengah menyelidiki ekonomi dan kebijakan gig economy yang kompleks serta berpotensi tidak adil karena 'tindakan dan praktik yang menipu, tidak adil, dan berpotensi melanggar hukum'.

FTC mengungkapkan 9 alasan perjanjian mitra aplikasi tidak adil dan menipu. Berikut informasinya, dikutip dari Tech Crunch, Senin (19/9/2022):

Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)Foto: Ilustrasi aturan baru tarif ojek online. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

1. Kontrol tanpa Tanggung Jawab

Peran pekerjaan kerap diartikan sebagai memaksimalkan risiko pada para pekerja. Namun di sisi lain, meminimalkan tanggung jawab atau pengeluaran bagi pemberi kerja.

2. Berkurangnya Daya Tawar

Ada beberapa alasan mengapa pekerja memiliki kemampuan terbatas untuk mengambil tindakan pada pemberi kerja. Yakni dimulai dari kurangnya transparansi, lingkungan kerja terdesentralisasi, serta pengabaian jalur hukum.

3. Pasar Terkonsentrasi

Efek dari jaringan serta subsidi biaya disebut bisa menghambat persaingan. Selain itu membuat pekerja terkunci pada beberapa platform.

4. Praktik Pembayaran Menipu atau Tidak Adil

Klaim menyesatkan mengenai struktur serta kebijakan gaji bisa memikat pekerja dengan alasan palsu atau mencegah perbandingan akurat.

5. Biaya atau Syarat Kerja yang Tidak Diungkap

Biaya dan pengeluaran terkait pekerjaan sering kali diabaikan atau diremehkan. Praktik ini membuat gaji bersih para mitra terkesan lebih besar dari kenyataan.

6. Praktik Tidak Adil atau Menipu dari Bos yang "diotomasi"

Sistem mitra-aplikasi mendistribusi pekerjaan dengan otomatis dngan pemantauan super ketat. Ini bisa menyesatkan, mengubah gaji, peringkat atau memberi kesempatan pada pemberi kerja untuk "menendang" pekerja yang tidak diinginkan.

7. Syarat Kontrak Tidak Adil dan Mobilitas Terbatas

Terkait kontrak, juga selalu tidak bisa dinegosiasikan. Bahkan pekerja sering dilarang menggunakan pesaing, melontarkan kritik, atau menuntut.

8. Penetapan dan Koordinasi Upah

Praktik ekonomi on-demand dengan sengaja pada penetapan upah, pengurangan tunjangan serta perilaku anti-pekerja terkoordinasi lain.

9. Konsolidasi dan Monopoli Pasar

Persaingan yang berkurang bisa menyebabkan monopoli, monopsoni, hingga predatory pricing. Pada akhirnya praktik tersebut melanggar undang-undang antimonopoli.



[Gambas:Video CNBC]
Next Article 7 Aplikasi Ojek Online yang Bangkrut di RI, Ternyata Banyak!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular