PPATK Blokir 312 Rekening Judi Online: Ada IRT, PNS & Polisi

Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
13 September 2022 14:27
Ilustrasi judi online di smartphone (Freepik)
Foto: Ilustrasi judi online di smartphone (Freepik)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana melaporkan, sepanjang 2022 telah membekukan 312 rekening yang berkaitan dengan judi online, nilainya mencapai Rp 836 miliar.

Siapa saja pemilik rekening tersebut?

Ivan menjelaskan, rekening tersebut meliputi berbagai unsur masyarakat. Mulai dari pelajar, pegawai negeri sipil (PNS) hingga pegawai swasta.

"Ada semua oknum, IRT, mahasiswa, pelajar, orang swasta, PNS," ujarnya di Gedung DPR/MPR Jakarta, Selasa (13/9/2022)

Selain itu, rekening itu juga diketahui milik anggota Kepolisian RI. Akan tetapi, Ivan tidak menjelaskan lebih rinci. Laporan sudah diserahkan ke Kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kita masih melakukan analisis dan kita sudah berkoordinasi dengan Polri dan beberapa informasi sudah kita sampaikan ke Polri," jelasnya.

Di sepanjang tahun ini, Ivan mengungkapkan pihaknya telah berhasil melakukan analisis terhadap 139 laporan dan sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Transaksi yang dilaporkan ke PPATK 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155,4 triliun. Hasil analisis sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," jelas Ivan.


(cap/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Bongkar Omset Judi Online di RI, Awas Kaget!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular