Menghitung Hari Tarif Ojek Online Ojol Naik, Jadi Lebih Mahal

Tech - Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
08 September 2022 09:00
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Tarif ojek online di Indonesia mengalami kenaikan. Melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harga baru pun telah ditetapkan.

Kebijakan ini berlaku tiga hari setelah ditetapkan. Artinya tarif baru mulai berlaku pada 10 September 2022 pukul 00.00 WIB.

Tarif ojol di Indonesia terdiri dari dua bagian. Pertama biaya pengemudi. Kenaikan tarif ini didasarkan pada kenaikan upah minimum regional (UMR), asuransi pengemudi, pajak pertambahan nilai (PPN) dan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Zona pertama kenaikan tarif batas bawah Rp 1.850 per km naik menjadi Rp 2.000 per km atau ada kenaikan 8% Batas atas dari Rp 2.300 per km jadi Rp 2.500 per km atau naik 8,7%

Zona kedua batas bawah naik dari Rp 2.250 per km menjadi Rp 2.550 per km atau naik 13%. Batas atas naik dari Rp 2.650 per km menjadi Rp 2.800 per km atau naik 8%.

Zona tiga batas bawah naik dari Rp 2.100 per km menjadi Rp 2,300 per km atau naik 9%. Batas atas naik dari Rp 2.600 per km menjadi Rp 2.750 per km atau naik 5,7%

Kedua besaran tarif penyewaan aplikasi atau biaya tidak langsung. "Biaya sewa tidak langsung ditetapkan 15% atau turun dari aturan sebelumnya 20%," terang Direktur Jendral Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno, dalam konferensi pers Kemenhub.

Tarif Ojol Terbaru

Berikut adalah tarif baru ojek online yang diumumkan oleh Kemenhub:

Tarif Ojol Zona I (Sumatra, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.000 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.500 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

Tarif Ojol Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.800 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

Tarif Ojol Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

  • Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300 per km
  • Biaya jasa batas atas : Rp 2.750 per km
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Tarif Ojol Sebelumnya

Tarif yang diumumkan adalah perubahan dari tarif yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut zonasi dan tarif yang berlaku di aturan yang akhirnya dibatalkan tersebut:

1. Zona I Sumatra, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali

  • Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

2. Zona II Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

3. Zona III Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua

  • Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km.
  • Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Tarif Ojol Naik Malah Bikin Masalah, Ini Kata Menteri Teten


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading