
OJK Ungkap Banyak Tantangan HAKI Jadi Jaminan Utang

Jakarta, CNBC Indonesia - HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) dapat dijadikan agunan utang. Namun ternyata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Edina Rae mengungkapkan ada beberapa tantangan yang menjadi perhatian bersama.
Misalnya ada persaingan antar industri. UMKM yang berbasis HKI bisa kesulitan masuk pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal.
"Perkembangan HKI menyebabkan persaingan antar industri di dalamnya semakin kompetitif. Untuk UMKM berbasis HKI dapat mengalami kesulitan memasuki pasar dan mengakses modal dari pihak eksternal," kata Dian, dikutip Jumat (2/9/2022).
Tantangan lainnya adalah HAKI dinilai sebagai sektor dengan produktivitas rendah dan fluktuasi pada return atau value yang tinggi. Pembiayaan tersebut pada akhirnya membuat bank harus menyiapkan cadangan yang lebih besar.
Selain itu ada tantangan investasi dan porsi aset tidak berwujud relatif kecil memiliki potensi melemahkan saluran transmisi moneter. Sebab ini dirasa kurang responsif pada perubahan suku bunga.
"Porsi investasi aset tidak berwujud dan porsinya yang relatif kecil yang dibiayai oleh pinjaman bank berpotensi melemahkan saluran transmisi kebijakan moneter, karena dinilai kurang responsif terhadap perubahan suku bunga," jelasnya.
Dian juga menjelaskan adanya dispersi biaya. Yakni keberhasilan skala ekonomi usaha berbasis HKI ini bergantung pada leader, tren, serta tingkat inovasi baru pada industri kreatif.
Untuk menjadikan HAKI sebagai obyek jaminan utang, bank dan perusahaan biaya juga menghadapi tantangannya sendiri. Dian menyebutkan ada bentuk perikatan yang dipersyaratkan yang ternyata belum diatur dengan jelas.
Dia menjelaskan saat ini yang telah memiliki dasar hukum perikatan baru Hak Cipta dan Paten. Sedangkan HAKI lain belum ada aturan yang mendasarinya.
"Kedua, dibutuhkan Pedoman Penilaian atas nilai ekonomis yang masih perlu dikaji dan diatur oleh berbagai pihak yang ahli dalam bidang HAKI, mengingat saat ini belum ditetapkan rumus baku penilaian HAKI yang dapat dijadikan dasar penilaian jaminan oleh bank," jelasnya.
Selain itu ada juga tantangan belum adanya lembaga penilai khusus untuk menilai HAKI sebagai acuan bank. Berikutnya adalah penetapan tata cara eksekusi dan lembaga yang membantu untuk melaksanakan eksekusi saat menjadi agunan.
Terakhir, Dian menjelaskan belum adanya secondary market. "Sehingga bank kesulitan untuk mendapatkan pengembalian atas kredit/pembiayaan yang telah diberikan," ungkap Dian.
(npb/roy) Next Article Video YouTube Jadi Jaminan Utang, OJK Sarankan Ini