Hore! Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
29 August 2022 08:30
Driver Ojek online menunggu penumpang di kawasan Stasiun Pal Merah Jakarta, Selasa (10/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan kenaikan tarif ojol. kenaikan tarif mulai 16 Maret 2020 berkisar antara Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer (km). Kenaikan ini disambut baik oleh driver Gojek, Haryanto 35 tahun saat ditemui di pangkalan gojek Stasiun Pal Merah mengatakan
Foto: Ojek Online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan memastikan tidak jadi menaikkan tarif ojek online (ojol). Sebelumnya dijadwalkan tarif akan naik per Senin hari ini(29/8/2022).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mejelaskan penundaan itu dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang ada di masyarakat. Selain juga untuk mendapatkan lebih banyak masukan dan banyak pihak.

Adita menambahkan penundaan uga dilakukan untuk bisa mendapatkan kajian ulang. Agar pihaknya mendapatkan hasil yang baik.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dalam keterangannya, yang dikutip Senin (29/8/2022).

"Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik".

Saat ini, Kemenhub, menurut Adita masih terus melakukan koordinasi serta menjaring masukan dari banyak pihak. Salah satunya dengan pakar transportasi.

Adita menjanjikan saat pihak kementerian telah ada keputusan soal kenaikan tarif ojol, mereka segera mengumumkannya kepada masyarakat. "Kemenhub juga akan segera menyampaikan ke masyarakat jika telah diambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif ojol ini," jelasnya.

Tanda-tanda penundaan kenaikan tarif ojol telah terlihat sebelumnya. Yakni saat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi belum dapat memastikan kebijakan itu bisa dilakukan sesuai dengan jadwal.

"Kan sampai tanggal 29 [Agustus], saya tugaskan pak Dirjen Darat, Mbak Adita [Jubir Kementerian Perhubungan] bertemu dengan semua stakeholder, termasuk masyarakat yang bisa menjadi basis apa yang kita dengarkan. Aspirasi masyarakat seperti apa, seperti itu lah hasilnya, Insyaallah tanggal 29 Mbak Adita akan rilis," kata Budi ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (24/8/2022).

"Karena kita gak mau gegabah waktu pada masyarakat ini harus kita lakukan mendengar semua pihak dengan baik".

Tarif baru ojek online yang ditunda

Sebagai informasi aturan terkait tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Berikut rincian harga baru tersebut:

Zona I (Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali)

Biaya jasa batas bawah Rp 1.850/km, batas atas Rp 2.300/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 9.250-Rp 11.500.

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.600/km, batas atas Rp 2.700/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 13.000-Rp 13.500.

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah Rp 2.100/km, batas atas Rp 2.600/km. Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp 10.500-Rp 13.000.


(npb)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Resmi Naik! Segini Tarif Ojol Terbaru yang Berlaku 29 Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular