Benar Ojol Menang Banyak? Kurir Gofood-Grabfood Ngaku Boncos
Jakarta, CNBC Indonesia - Driver antar barang dan makanan mengungkapkan tarif murah yang dipatok aplikasi penyedia jasa transportasi online. Para aplikator disebut membebankan biaya murah untuk konsumen dengan begitu berpengaruh pada pendapatan yang kian menipis untuk pengemudi.
"Buat konsumen, promo kirim barang dan pesan makanan online itu memang bikin untung. Tapi, ternyata bayaran yang diterima kurirnya rendah banget. Bukannya untung, kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung," ungkap Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril, dikutip dari Detik, Jumat (26/8/2022).
Ariel menjelaskan layanan kurir berbeda dengan yang membawa penumpang. Layanan terakhir telah diatur oleh Kementerian Perhubungan dengan tarif yang jelas, sebaliknya untuk kurir tidak ada.
Tarif untuk kurir selama ini berlandaskan regulasi Peraturan Menkominfo No.1 Tahun 2012 Tentang Formula Tarif Layanan Pos Komersial. Dalam aturan tersebut tidak ada penetapan khusus batas minimal dan maksimal beban harga pengantaran makanan dan barang.
Selama ini, Ariel mengatakan tarif dibiarkan pada mekanisme pasar. Jadi ada potensi aplikator membebankan biaya semurah mungkin untuk pengguna dengan begitu dapat bersaing dengan kompetitor.
Di Indonesia sendiri ada sejumlah perusahaan yang menyediakan layanan antar makanan dan barang. Mulai dari Gojek, Grab, Lalamove, Borzo, SiCepat, J&T, Shopee Food, hingga Maxim.
Ariel mengatakan seluruh aplikator berusaha berlomba menurunkan tarif agar dapat bersaing di pasar. Namun di sisi lain, perusahaan tidak berfokus untuk menyejahterakan para mitranya.
Kurir yang kerja mati-matian justru malah jadi buntung Ketua Umum Asosiasi Driver Online (ADO) Taha 'Ariel' Syafaril |
"Menurunkan tarifnya tanpa niat baik buat menyejahterakan kurirnya. Gawat kan," ungkapnya.
Oleh karena itu, ADO meminta ada perbaikan aturan terkait layanan kurir itu. Ariel meminta agar Permenkominfo No.1 Tahun 2012 dapat dicabut dan direvisi.
Pihaknya juga bergerilya mencari dukungan masyarakat dengan membuat petisi online. "Kami dari Asosiasi Driver Online (ADO) menuntut kepada Kominfo untuk cabut dan ganti Permenkominfo 01/2012 yang tidak melindungi kurir," kata Ariel.