Kominfo Ancam Blokir PSE yang Sudah Daftar, jika...

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Rabu, 03/08/2022 21:10 WIB
Foto: Ilustrasi warga menggunakan aplikasi sosial media di Kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Selasa, (19/7/2022). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Platform digital yang telah mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) masih bisa diblokir, jika di dalamnya ada konten yang melanggar dan tidak sesuai aturan.

"Namun demikian, di dalam PSE masih terdapat kegiatan yang melanggar dan tidak sesuai perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dilakukan tindakan administratif," kata Johnny dalam konferensi pers di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Rabu (3/8/2022).

"Paling ringan teguran sampai paling berat dalam bentuk pemutusan akses".


Sebelumnya, platform digital diharuskan melakukan pendaftaran ke Kominfo hingga 20 Juli 2022. Setelah lewat tanggal tersebut ternyata masih ada beberapa platform yang belum mendaftarkan dirinya.

Untuk itu Kominfo memperingatkan seluruh PSE untuk mendaftar dengan batas waktu 29 Juli 2022. Namun 7 aplikasi disebutkan belum mendaftar dan akhirnya diputus aksesnya.

Salah satunya adalah layanan keuangan Paypal. Pemblokiran tersebut menimbulkan protes di masyarakat karena beberapa dari mereka tidak bisa mengakses uangnya di dalam platform.

Akhirnya akses Paypal dibuka sementara hingga Jumat (5/8/2022). Menurut laporan Reuters, layanan tersebut sudah mendaftar. Sementara Johnny mengaku belum mendapatkan informasi terbaru.

Namun menurut Johnny, Paypal memiliki komitmen untuk mendaftar PSE di Indonesia. "Saya belum dapat update terakhir. Kementerian Kominfo telah melakukan komunikasi dengan Paypal saya dapat kabarnya terakhir Paypal berkomitmen untuk melakukan pendaftaran," ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan Kominfo akan membantu bagi mereka yang kesulitan mendaftar. Kementerian tersebut menyediakan help desk sebagai asistensi saat mendaftar.

"Menyadari tidak semua berada di Indonesia akan tetapi kombinasi, maka kominfo mengambil langkah help desk manual dan online," kata Johnny.


(npb/luc)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat