Kementrian Kominfo Kurangi Hoax Lewat Cara Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Data Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menunjukkan bahwa banyak pengguna internet di Indonesia yang kurang paham akan literasi digital dan terjebak berita hoax maupun perilaku kurang etis dalam menggunakan media sosial.
Dirjen Informasi & Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong mengatakan bahwa untuk mengurangi hoax tersebut, pihaknya memiliki mekanisme dari hulu ke hilir. Di Hulu sendiri ada 3 mekanisme yang dikedepankan.
Pertama ada edukasi Digital Ethic atau etika berdigital, yakni bagaimana ketika seseorang posting suatu konten harus tetap mengedepankan etika.
"Misalnya tidak menyampaikan ujaran kebencian dan menyerang pribadi. Ini kita edukasi ke masyarakat," ujarnya kepada CNBC Indonesia belum lama ini.
Kedua, Usman menuturkan pengguna internet harus mengetahui Digital Culture atau budaya berdigital, dimana saat menggunakan teknologi digital harus melihat dan bertindak sesuai budaya Indonesia yang mengedepankan nilai NKRI, Pancasila, kearifan lokal, dan lain-lain.
Kemudian yang tidak kalah penting menurutnya yang ketiga adalah Digital Safety. Dia mengimbau pengguna internet untuk berhati-hati karena bisa membahayakan diri sendiri dari segi hukum.
"Di situ ada undang-undang ITE dan lain-lain. Kalau anda menyebarkan hoax anda bisa kena hukum, kena undang-undang ITE. Nah itu kita edukasi di Hulu lewat literasi digital," tambahnya.
Kemudian, di sisi tengah antara hulu dan hilir, pihaknya juga melakukan berbagai langkah. Pertama adalah kontra narasi, yakni dimana jika ada informasi hoax, pihaknya akan sampaikan kepada publik berita yang sebenarnya.
"Di media-media mainstream juga ada mekanisme yang disebut fact checking atau cek fakta, ini kerja sama juga dengan Kominfo, dimana Kominfo banyak mengambil hasil cek fakta dari media-media mainstream untuk dimasukkan ke dalam websitenya Kominfo," jelasnya.
Yang kedua di sisi tengah, lanjut Usman, pihaknya melakukan take down informasi hoax. Caranya dengan menurunkan dan menghapus berita palsu platform digital. Adapun langkah ini dilakukan dengan bekerja sama dengan media ataupun platform digital dunia seperti Google, Facebook, Twitter, TikTok, dan lain-lain.
Sedangkan dari sisi hilir, pihaknya bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah hukum jika hoax terjadi pada tingkat pelanggaran hukum atau pelanggaran pidana.
"Jadi kita melakukannya secara komprehensif," pungkas Usman.
[Gambas:Video CNBC]
RI Jadi Pusat Digital ASEAN di 2024, Emang Bisa?
(dpu/dpu)