Ponzi Kripto Raup Rp 4,5 T, Penipunya Pernah Tinggal di RI

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
Selasa, 02/08/2022 09:35 WIB
Foto: Ilustrasi Doge (Photo by Executium on Unsplash)

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Sekuritas dan Pertukaran (SEC) Amerika Serikat mengatakan bahwa mereka mendakwa 11 orang atas keterlibatan mereka dalam menciptakan dan mempromosikan skema piramida dan Ponzi berbasis kripto.

Skema penipuan tersebut berhasil menggalan lebih dari US$300 juta atau sekitar Rp 4,5 triliun dari investor ritel di seluruh dunia.

Mereka yang didakwa termasuk empat pendiri skema yang diberi nama Forsage. Mereka terakhir diketahui tinggal di Rusia, Republik Georgia, dan Indonesia, kata komisi dalam sebuah pernyataan, dikutip dari Reuters, Selasa (2/8/2022).


Orang-orang yang didakwa tidak dapat segera dihubungi untuk dimintai komentar.

Menurut komisi tersebut, situs kripto diluncurkan pada Januari 2020 dan memungkinkan jutaan investor ritel untuk melakukan transaksi melalui kontrak pintar.

Mereka diduga beroperasi sebagai skema piramida selama lebih dari dua tahun, yaitu investor memperoleh keuntungan dengan merekrut orang lain ke dalam "jaringan bisnis".

Forsage juga diduga menggunakan aset dari investor baru untuk membayar investor sebelumnya dalam struktur Ponzi.

"Forsage adalah skema piramida penipuan yang diluncurkan dalam skala besar dan dipasarkan secara agresif kepada investor," kata Carolyn Welshhans, penjabat kepala unit Crypto Assets and Cyber SEC.

"Penipu tidak dapat menghindari undang-undang sekuritas federal dengan memfokuskan skema mereka pada kontrak pintar dan blockchain," imbuhnya

Tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan, dua terdakwa setuju untuk menyelesaikan tuduhan dan salah satu dari mereka setuju untuk membayar hukuman.


(dem)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bitcoin Meledak, Emas Tersingkir?