Daftar PSE Kominfo, Isi Email & Whatsapp Bisa Bebas Diintip?
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Kominfo membantah dengan tegas aturan pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) membuat pemerintah dapat mengintip isi email hingga WhatsApp masyarakat. Bantahan tersebut disampaikan Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam Media Gathering Kominfo Jumat (29/7/2022).
"Pemerintah bisa lihat WA dan email, itu gimana caranya? WhatsApp aja enggak bisa lihat, apalagi pemerintah," kata Semuel.
"[WhatsApp] itu di end-to-end encryption, hanya dua arah, bukan begitu cara penyidikan. Kalau kita sita gadget atau laptop-nya, di situ baru bisa dilihat. Tidak bisa jadi 'man in the middle'."
Akses pada data hanya dapat diberikan jika ada permintaan dari pihak berwenang, ungkap Semuel saat itu. Otoritas itu merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.
Dalam permintaan akses kepada data, ini harus berdasarkan ada kewenangan kasus. Semuel mengatakan semua hal tersebut haruslah ada alasannya.
"Pembatas legalitasnya harus ada, seperti contoh kasus money laundering, itu harus sudah ada indikasi dan berkasnya. Kita malah me-limit pengeluaran data, semua harus ada alasan," jelasnya
Untuk itu, permintaan data harus memiliki legalitas serta tujuan yang jelas. Kominfo dalam hal ini tidak berwenang melakukan hal tersebut, ungkapnya.
Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas. "Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang [yang berwenang] untuk minta data," kata dia.
WhatsApp aja enggak bisa lihat, apalagi pemerintah Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan |
Dia menjelaskan, peminta data harus juga menunjuk nara hubung dan melakukan negosiasi. "Bagaimana nantinya, karena barang digital pun sudah ada Sistem Elektronik bentar lagi jadi Permen [Peraturan Menteri]," ungkap Semuel.
Sebagai informasi, platform digital diharuskan mendaftar sebagai PSE dalam sistem Kominfo. Pendaftaran tersebut berakhir pada 20 Juli 2022 lalu.
Beberapa platform yang mendaftar salah satunya WhatsApp serta dua aplikasi lain dari keluarga besar Meta yakni Facebook dan Instagram. Selain itu ada juga Netflix, Tokopedia, hingga Gojek.