Ini Jarak Ideal Vaksin Booster Covid-19 Pertama dan Kedua

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
01 August 2022 07:00
Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Foto: Pengunjung mall mengantri untuk melakukan vaksinasi dosis ketiga covid-19 di mall Bale Kota Tangerang, Banten, Selasa 19/07. Pemerintah resmi memberlakukan wajib vaksin booster atau dosis ketiga untuk masuk mal atau area publik lainnya. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah mulai menggulirkan vaksinasi Covid-19 dosis keempat atau booster kedua bagi para tenaga kesehatan (nakes). Lalu berapa lama jarak booster kedua dengan yang pertama?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyuntikan bisa dilakukan setelah enam bulan dari vaksinasi booster pertama.

Selain itu booster bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 [enam] bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Senin ( 1/8/2022).

Dalam Surat Edaran dijelaskan pula jenis vaksin yang digunakan pada booster ke-2 adalah yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. Namun dengan catatan, memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.

Surat tersebut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Karena mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) akhirnya diputuskan diberikan booster kedua.

"Dengan mempertimbangkan makin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional [Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI] berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," demikian menurut Surat Edaran tersebut.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengonfirmasi pemberian dosis keempat untuk masyarakat. "Hari ini kami buat edaran untuk pelaksanaan booster. Mulai besok [diberlakukan]," kata Maxi.

Sementara itu pada tahap awal, Maxi menjelaskan vaksin booster bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis booster pertama.

Daftar vaksin berizin darurat dari BPOM

Berikut daftar vaksin booster yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Pfizer
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Janssen
  • Vaksin AstraZeneca

(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Booster Kedua Dibuka, Ini Daftar Kombinasi Vaksin Sinovac

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular