Awas Jangan PHP, Filipina Usul Ghosting Kena Hukum Kriminal

Jakarta, CNBC Indonesia - Seorang anggota legislatif di Filipina ingin menjatuhkan hukuman kriminal kepada pelaku ghosting, lewat rancangan undang-undang yang diusulkan ke kongres negara tersebut.
Anggota House of Representative Filipina, badan setara DPR, Arnolfo Teves Jr., mengajukan rancangan undang-undang yang menjadikan ghosting sebagai tindakan kriminal.
Istilah ghosting digunakan untuk menggambarkan tindakan seseorang yang tiba-tiba memutus komunikasi dan tidak mengacuhkan orang lain, tanpa memberikan alasan sedikit pun.
Menurut Teves, tindakan ghosting "sama dengan bentuk kekejaman emosional dan harus dihukum sebagai kejahatan emosional".
Referensi Teves adalah suatu penelitian yang menunjukkan bahwa penolakan sosial dan rasa sakit fisik, mengaktifkan bagian dari otak yang sama.
"Ghosting adalah bentuk dari kedengkian yang membentuk perasaan ditolak dan ditelantarkan," katanya seperti dikutip dari Engadget, Jumat (29/7/2022). Selain itu, lanjutnya, dampak emosional dari ghosting bisa berdampak kepada produktivitas seseorang.
Ghosting adalah bentuk dari kedengkian yang membentuk perasaan ditolak dan ditelantarkan Anggota DPR Filipina Arnolfo Teves Jr. |
RUU yang diusulkan tidak secara detail menuliskan hukuman yang tepat bagi tindakan ghosting. Namun, Teves dalam sebuah wawancara menyatakan hukuman pekerjaan layanan sosial adalah hukuman yang pantas.
Dalam dokumen RUU dijelaskan bahwa ghosting terjadi ketika seseorang ada dalam "hubungan pacaran" (dating relationship). Kemudian, hubungan pacaran didefinisikan sebagai saat dua pihak tinggal bersama tanpa menikah atau "terlibat secara romantis dalam jangka waktu tertentu secara berkesinambungan".
Tevez mengklaim, hubungan kasual atau "sosialisasi biasa" bukan merupakan hubungan pacaran.
[Gambas:Video CNBC]
Kreator TikTok Bakal Kebagian Cuan Iklan, Mau?
(dem)