Jarak Booster Kedua dari Pertama, Bisa Pakai Pfizer-Sinovac?

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Kamis, 28/07/2022 15:10 WIB
Foto: Tenaga kesehatan menyuntikan vaksin COVID-19 kepeda warga saat pelaksanaan vaksinasi massal di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (18/7/2022). Pemprov DKI Jakarta memberlakukan syarat vaksinasi booster untuk masyarakat yang beraktivitas di fasilitas umum seperti sektor perkantoran, mal hingga tempat pariwisata di Jakarta. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah telah mengumumkan pemberian dosis Covid-19 keempat atau booster kedua. Lalu berapa lama jaraknya dengan booster pertama?

Berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan, penyuntikan bisa dilakukan setelah enam bulan dari vaksinasi booster pertama. Selain itu booster bisa dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 tersebut diberikan dengan interval 6 (enam) bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama," tulis Surat Edaran tersebut, seperti dikutip CNBC Indonesia, Kamis (28/7/2022).


Dalam Surat Edaran dijelaskan pula jenis vaksin yang digunakan pada booster ke-2 adalah yang sudah mengantongi Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization dari BPOM. Namun dengan catatan, memperhatikan ketersediaan dari vaksin yang ada.

Surat tersebut menjelaskan kasus Covid-19 di Indonesia mengalami peningkatan. Karena mempertimbangkan banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi i Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) akhirnya diputuskan diberikan booster kedua.

"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi COVID-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 dosis booster ke-2 bagi SDM kesehatan," tulis Surat Edaran itu.

Sebelumnya Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Maxi Rein Rondonuwu mengonfirmasi pemberian dosis keempat untuk masyarakat. "Hari ini kami buat edaran untuk pelaksanaan booster. Mulai besok [diberlakukan]," kata Maxi.

Sementara itu pada tahap awal, Maxi menjelaskan vaksin booster bagi tenaga kesehatan yang telah mendapatkan dosis booster pertama.

Berikut daftar vaksin booster yang sudah mendapatkan UEA dari BPOM:

  • Vaksin Sinovac
  • Vaksin Pfizer
  • Vaksin Moderna
  • Vaksin Sinopharm
  • Vaksin Janssen
  • Vaksin AstraZeneca.


(npb/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Pasok Chip AI, Samsung Teken Kontrak USD 16,5 M Dengan Tesla