Pengumuman! STNK Mati 2 Tahun, Motor & Mobil Jadi Bodong

Thea Fathanah Arbar, CNBC Indonesia
24 July 2022 10:20
Tim gabungan satlantas Polda Metro Jaya dan Samsat melakukan razia pengesahan STNK di Jalan Taman Makam Pahlawan, Kalibata, Jakarta Selatan. Pantauan CNBC Indonesia di lokasi pukul 09.00 WIB, Rabu  ( 11/12/2019), mulai terlihat puluhan mobil pribadi maupun mobil box diberhentikan petugas. Beberapa motor juga dihentikan.

Mayoritas pelanggaran yang dilakukan adalah telat bayar pajak. Selain itu, ada juga karena tidak memakai helm, lampu tidak dinyalakan, sampai pelat nomor yang sudah jatuh tempo. Ada 40 petugas yang melakukan operasi razia pengesahan STNK. Saat operasi, pengendara motor terlihat berdebat dengan polantas karena STNKnya sudah jatuh tempo namun bersikeras tidak mau menandatangani surat tilang. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Foto: Razia Pajak Kendaraan (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) yang dibiarkan mati selama dua tahun dipastikan tak lagi bisa diregistrasi kembali. Dengan ini, maka kendaraan tidak bisa lagi digunakan di jalan karena suratnya tidak bisa diurus alias bodong.

Ketentuan terbaru ini dituangkan dalam Undang-Undang (UU) 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, seperti dikutip CNBC Indonesia melalui lampiran aturan tersebut, Minggu (24/7/2022),

Pasal 74 Ayat 1 menjelaskan tentang dua cara penghapusan data kendaraan yaitu dari permintaan pemilik dan pertimbangan pejabat berwenang soal registrasi kendaraan yakni kepolisian.


Kemudian dalam pasal 74 Ayat 3 dijelaskan bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Kepolisian bisa menghapus data kendaraan dengan dua pertimbangan. Pertama, karena kendaraan rusak berat. Sementara yang kedua, pemilik tidak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Aturan ini sejatinya udah ada sejak 2009. Namun, Samsat ingin mulai menerapkannya pada saat ini karena berbagai faktor. Salah satunya, adalah dari potensi penerimaan pajak yang mencapai lebih dari Rp 100 triliun.

Panji, Humas Jasa Raharja mengatakan angka tersebut merupakan kalkulasi dari proyeksi 40 juta kendaraan atau 39% dari total kendaraan yang belum melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Sekarang masih tahap sosialisasi kepada masyarakat dulu," kata Panji beberapa waktu lalu.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular