Punya Banyak PR, RI Bisa Jadi Pusat Ekonomi Digital di ASEAN?
Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia disebut-sebut memiliki potensi ekonomi digital terbesar di ASEAN. Menurut Laporan eConomy SEA 2021 yang dirilis oleh Google, Temasek, dan Bain & Company, nilai ekonomi digital Indonesia diperkirakan mencapai US$70 miliar pada 2021 dan diperkirakan menyentuh US$146 miliar pada 2025.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko melihat optimisme tersebut perlu didukung dengan regulasi, terutama RUU Perlindungan Data Pribadi.
"Harapan kita semua sebetulnya adalah pada Rancangan UU perlindungan data pribadi. Karena kita semua tahu ada kekhawatiran kalau data pribadi tersebut tersebar," kata Sunu dalam Fintech Week CNBC Indonesia, Jumat (22/7/2022).
Selama ini menurut dia, sudah menjadi rahasia umum bahwa data pribadi masyarakat sering disalahgunakan oleh penyediaan pinjaman online ilegal. Hal ini membuat terhambatnya penetrasi layanan keuangan digital.
"Kita sangat mengapresiasi apabila RUU perlindungan data pribadi segera disahkan karena ini akan menjadi tonggak untuk ekonomi digital Indonesia lebih maju lagi," ujar dia.
Seperti diketahui, RUU Perlindungan Data Pribadi sebelumnya sempat mandek karena DPR dan pemerintah belum sepakat terkait lembaga pengawas perlindungan data pribadi. Namun DPR mengaku RUU ini akan selesai dalam waktu dekat.
Di samping RUU Perlindungan Data Pribadi, dukungan lain yang diperlukan adalah literasi keuangan digital. Menurut dia, pemahaman masyarakat mengenai pinjaman secara online perlu untuk ditingkatkan.
Adapun hal ini menjadi tugas baik bagi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI, dan seluruh masyarakat.
"Kita melihat fintech P2P lending saya rasa merupakan titik awal buat para peminjam untuk membangun kredibilitas kredit skoring sebagai peminjam yang baik," pungkas Sunu.
(dpu/dpu)