TV Analog Dimatikan, Ini Set Top Box TV Digital Resmi Kominfo

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Jumat, 22/07/2022 14:40 WIB
Foto: Infografis/Goodbye TV Analog, Ini Cara Dapat Set Top Box TV Digital Free/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Hingga 2 November 2022 mendatang, pemerintah sedang melakukan program Analog Switch Off (ASO). Tidak perlu membeli perangkat TV baru, masyarakat dengan TV analog bisa menikmati siaran digital dengan menambahkan perangkat set-top-box.

Khusus bagi masyarakat miskin, akan diberikan STB secara langsung. Tidak hanya didistribusikan namun juga sekaligus pemasangan perangkat ke perangkat TV.

"Mengapa kami tidak melakukan validasi dulu baru distribusi? Kalau kami lakukan validasi dulu kemudian distribusi akan dua kali cost-nya, akan cek data di DTKS masih valid baru didistribusikan cost menjadi dua kali. Kami merencanakan set top box langsung dibawa, langsung divalidasi," jelas Ismail, dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR RI, Januari lalu.


Sementara untuk masyarakat non-miskin, dapat membeli STB baik di toko offline dan online. Harga tiap perangkatnya beragam sekitar Rp 150-Rp 180 ribu hingga Rp 350 ribu bergantung mereknya.

Kementerian Kominfo juga telah memberikan sertifikasi STB untuk menjadi acuan masyarakat saat membeli.

Setelah membeli STB, Anda juga bisa mengaturnya ke perangkat TV. Simak caranya berikut:

1. Pastikan daerah sudah tersedia siaran televisi digital
2. Pastikan memiliki antena UHF, yakni antena luar ruangan dan dalam ruangan
3. Selain itu juga memastikan TV telah dilengkapi dengan set top box DVBT2 untuk menerima siaran TV digital
4. Setelah TV terhubung, hidupkan perangkat TV dan ubah ke AV. Berikutnya pilih opsi Pengaturan dan pilih auto scan untuk memindai program siaran TV digital.


(npb/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat

Pages