Tak Geser, Siaran TV Analog 'Disuntik Mati' 2 November 2022

Tech - Intan Rakhmayanti, CNBC Indonesia
06 July 2022 20:12
Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta,  Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto) Foto: Calon pembeli melihat tv yang dijual disalah satu toko elektronik di Jakarta, Jumat (4/3/2022). Pemerintah akan segera menghentikan siaran TV analog mulai bulan depan. Saat ini berbagai merek TV berlomba memasarkan produknya dengan persaingan harga. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan bahwa pelaksanaan Analog Switch Off (ASO) tidak akan berubah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

"Kalau kesiapan payung hukum Undang-undang Cipta Kerja sudah mensyaratkan analog switch off itu pada 2 November tahun 2022, tahun ini," ujar Johnny saat ditemui di Kantor Kominfo, Rabu (6/7/2022).

Dan, lanjutnya, pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan televisi atau penyiaran itu bersepakat bahwa infrastruktur multipleksing harus selesai paling lambat 2 November 2022.

Menurutnya, sebagian besar dari infrastruktur multipleksing itu dibangun oleh TVRI yang dilakukan oleh Kominfo untuk kepentingan lembaga.

Namun di satu sisi juga perlu tersedia perangkat konektor yakni set up box (STB) bagi masyarakat yang belum memenuhi syarat TV digital.

"Nah ini dia penyedia STB itu tidak saja pemerintah pemerintah adalah pendukungnya saja untuk menambah. Tapi penyedia STB adalah penyelenggara multipleksing, perusahan-perusahaan TV yang mendapat hak sebagai penyelenggara mux dan sudah bersepakat menyediakan jumlahnya (STB)," tuturnya.

Ia berhadap agar penyelnggara MUX atau perusahaan TV menyelenggarakn tugasnya tepat waktu, jadi tidak saja bergantung pada pemerintah. STB ini, katanya tergantung kesiapan perusahan-perusahaan penyiaran yang berfungsi sebagai penyelenggara MUX.

"Sekali lagi menurut Undang-undang yang ada demikian, kecuali aturan UU nya berubah, kecuali ya," tegasnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

Cara Cek Sinyal Siaran TV Digital di Daerah Tujuan Mudik


(hoi/hoi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading