Masih Bisa Twitteran! Twitter Sudah Daftar Ke Kominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Twitter jadi nama terakhir yang terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Asing di Kementerian Kominfo. Hal ini terlihat pada laman pse.kominfo.go.id per Rabu sore (20/7/2022) pukul 15:40 WIB.
Pantauan CNBC Indonesia, nama sistem Twitter menjadi yang paling atas dalam daftar. Website yang tercatat adalah twitter.com dengan sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Twitter menggunakan nama perusahaan Twitter,inc. Tanggal pendaftaran dituliskan pada 20 Juli 2022.
"Twitter, Inc. telah mengambil tindakan yang sesuai dalam upaya mematuhi persyaratan Kementerian Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) terkait registrasi bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat," ungkap Twitter, Rabu (20/7/2022).
"Komitmen kami terhadap Indonesia, mendukung percakapan yang sehat di Twitter, serta Open Internet tidak akan berubah. Kami berharap dapat terus bekerja sama dengan Kominfo serta para mitra non-profit di Indonesia dalam mencapai tujuan bersama untuk menciptakan pengalaman berinternet yang aman, holistik, dan dapat diakses oleh semua orang."
Masuknya nama Twitter menambah beberapa nama platform besar lainnya yang sudah terdaftar sebelumnya. Misalnya WhatsApp, Instagram dan Facebook yang berada dalam naungan Meta yang tercatat telah melakukan pendaftaran pada tanggal 19 Juli 2022.
Begitu pula dengan platform game PUBG Mobile. Raksasa layanan streaming Netflix, Spotify, serta Tiktok yang juga telah mendaftar di Kementerian Kominfo.
Pendaftaran PSE akan berakhir pada hari Rabu ini (20/7/2022). Peraturan terkaitnya adalah Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.
Jika tidak melakukan pendaftaran maka akan ada beberapa tahapan sanksi. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pertama-tama perusahaan akan disurati dan diminta untuk mendaftar dan apabila melewati tenggat waktu maka akan diblokir.
"Pertama kita kasih surat, 'dalam data kami kamu belum mendaftar untuk itu segera mendaftar'. Kita kasih tenggat waktu. kalau dilewati tadi ada tahapan: surati, harus respon, tenggat waktu lewat kota blokir," kata Semuel dalam tayangan Squawk Box CNBC Indonesia.
Dia mengatakan jika hingga batas waktu tidak dipenuhi juga, artinya perusahaan tersebut tidak melihat Indonesia sebagai pasar yang potensial. Hal itu tidak merugikan sebab masih banyak yang mau berbisnis di Indonesia.
"Ini bukan menyusahkan tapi untuk menciptakan sekali lagi iklim pertumbuhan ekonomi digital terkendali atau bisa lebih bagus lagi malahan," ungkapnya.
(npb/roy)