
Facebook & Instagram Sudah Daftar Kominfo, WhatsApp Kapan?

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu hari jelang batas waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), dua aplikasi dari keluarga besar Meta yakni Facebook dan Instagram akhirnya sudah masuk dalam daftar PSE Asing. Namun belum ada nama WhatsApp dalam laman pse.kominfo.go.id.
Pantauan CNBC Indonesia pukul 14:10 WIB Selasa (19/7/2022), terdapat empat nama yang didaftarkan yakni Instagram, Instagram.com, Facebook, dan Facebook.com. Baik Instagram.com dan Facebook.com mewakili nama website masing-masing dan dua lainnya beralamat untuk aplikasi iOS.
Seluruh nama tersebut mewakili Sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan perusahaan Facebook Singapore PTE. LTD. Seluruh sistem yang terdaftar memiliki tanggal terbit 19 Juli 2022.
Selain WhatsApp, platform pesan instan milik Meta lainnya Messenger juga tidak ada dalam daftar PSE Asing per Selasa siang ini.
Kementerian Kominfo meminta seluruh PSE private baik yang domestik dan asing untuk mendaftar hingga 20 Juli 2022 besok. Jika tidak dilakukan maka akan diberikan sanksi dengan tiga tahapan administrasi.
Yakni sanksi pertama adalah teguran, denda administratif dan ketiga pemblokiran. "Itu ada tiga tahapan, jadi terkait pendaftaran pun kami memudahkan mereka," kata Dirjen Aptika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers, Selasa (19/7/2022).
Kewajiban pendaftaran tersebut diatur dalam Permen Kominfo No. 5 Tahun 2020 dan perubahannya melalui Permen Kominfo No. 10 Tahun 2021. Melalui perubahan tersebut, pendaftaran PSE dimulai sejak 21 Januari 2022 dengan batas waktu enam bulan setelahnya.
Nama-nama platform asing lain yang sudah terdaftar di Kominfo ada Netflix, Spotify, dan Tiktok. Jumlah seluruh PSE yang sudah mendaftar hingga siang ini ada 124 PSE.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article WhatsApp-FB-Instagram Sudah Daftar Kominfo, Ga Jadi Diblokir