Aturan Baru OJK: Dirikan Pinjol Modal Minimum Rp 25 Miliar

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
15 July 2022 18:35
OJK dan obligasi daerah
Foto: ist

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru soal pinjaman online (pinjol). Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Salah satu yang diatur adalah permodalan.

Dalam aturan baru ini disebutkan penyelenggara pinjol yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK.

"Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/7/2022).

Dalam aturan yang berlaku mulai 29 Juni 2022 itu diatur pula kepemilikan asing maksimal 85%, sisanya dimiliki investor dalam negeri. Pinjol juga diwajibkan memiliki modal minimum Rp 12,5 miliar setiap saat.

"OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara," ungkap OJK.

Selin itu, pinjol juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan. Terdiri dari lancar, dalam perhatian khusus (terdapat keterlambatan kurang dari 30 hari , kurang lancar (keterlambatan lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari, diragukan (keterlambatan lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 90 hari, dan macet (keterlambatan lebih dari 90 hari).


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sttt... Pinjol Kini Bisa Beri Pinjaman Rp 2 Miliar/Debitur

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular