
Bisa Ditiru, Pelaku Cyberbullying Jepang Dipenjara 1 Tahun

Jakarta, CNBC Indonesia - Jepang telah memberlakukan hukuman yang lebih berat bagi pelaku cyberbullying. Mereka yang melakukan penghinaan secara online akan dipenjara hingga satu tahun.
Selain penjara, para pelaku juga akan dikenakan denda hingga 300 ribu yen. Selain itu undang-undang pembatasan penghinaan juga diperpanjang dari satu tahun menjadi tiga tahun, dikutip dari Kyodo News, Kamis (7/7/2022).
Hukuman terbaru ini lebih berat dari sebelumnya yakni penahanan kurang dari 30 hari atau denda kurang dari 10 ribu yen.
Langkah ini buntut dari Hana Kimura, pegulat profesional berusia 22 tahun yang diketahui bunuh diri pada Mei 2020. Bintang reality show Netflix Terrace House itu mengakhiri hidupnya karena menerima banyak pesan kebencian di media sosial.
Dua pria di Osaka dan Fukui telah didenda masing-masing didenda 9.000 yen untuk penghinaan pada Kimura sebelum kematiannya. Namun banyak yang menyuarakan keprihatinan karena hukuman yang diterima terlalu ringan dan mendorong perubahan hukum.
Dewan legislatif Kementerian Kehakiman memberikan rekomendasi untuk Menteri Kehakiman Yoshihisa Furukawa bahwa hukuman harus lebih berat lagi. Saat amandemen diusulkan, Partai Demokrat Konstitusional Jepang (CDPJ) dan lainnya menentang revisi karena bisa meredam kritik yang sah untuk politisi dan pejabat publik.
Aturan akhirnya disahkan pada sesi pleno majelis tinggi pada 13 Juni 2022 lalu. Ini terjadi setelah Partai Demokrat Liberal yang berkuasa mencapai kesepakatan dengan CDPJ dan lainnya untuk ketentuan tambahan, menetapkan peninjauan dilakukan dalam waktu 3 tahun setelah diberlakukan.
Menurut Furukawa penting untuk menerapkan hukuman yang lebih keras. "Itu menunjukkan penilaian hukum bahwa (cyberbullying) adalah kejahatan yang harus ditangani dengan serius dan bertindak sebagai pencegahan," ungkapnya.
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kreator TikTok Bakal Kebagian Cuan Iklan, Mau?