Belanja Online Kena Bea Materai, Ini Kata Ditjen Pajak
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk mengenakan bea materai bagi masyarakat yang belanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp 10.000, setiap transaksi belanja di atas Rp 5 juta.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, pihaknya masih melakukan pembahasan dengan idEA (Indonesia E-Commerce Association) terkait hal ini. Sehingga belum menetapkan waktu penerapannya.
Itu masih dalam pembahasan dengan idEA untuk term and condition secara elektronik Direktur P2 Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor |
"Itu masih dalam pembahasan dengan idEA untuk term and condition secara elektronik itu apakah nanti yang seperti apa yang akan kita kenakan bea meterai sebesar 10 ribu," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (16/6/2022)
Saat ditanya kapan aturan ini akan berlaku, ia menjawab belum menetapkan waktu penerapannya. Ia pun menampik pengenaan bea meterai ini untuk menambah jenis pajak baru. Ia menyebut pengenaan bea meterai di transaksi elektronik untuk membawa unsur keadilan.
"Ini gunanya bukan untuk menambah jenis pajak baru, karena term and condition kalau bikin perjanjian selama ini sudah kena meterai," kata dia.
"Yang ingin kita bahas kalau dia bentuknya elektronik, e-commerce, agar level of playing field-nya sama antara perdagangan elektronik dan konvensional, makanya ini dibahas. Ini masih dalam pembahasan," tambahnya menegaskan.
(dem)