
Jangan Sampai Terjebak Investasi Bodong! Cermati 3 Hal Ini

Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk mencapai tujuan finansial di masa depan, semakin banyak orang yang menyadari pentingnya berinvestasi. Perkembangan teknologi dan cepatnya arus informasi pun membuat semakin banyak instrumen investasi yang dikenal.
Sayangnya, derasnya arus informasi ini tidak dibarengi dengan literasi yang cukup akan pentingnya memilih platform untuk melakukan investasi yang aman, sehingga tidak sedikit yang akhirnya terjebak dalam investasi bodong.
Hingga Maret 2022, tercatat sekitar 20 entitas yang menawarkan investasi tanpa dilengkapi perizinan resmi dan skema yang tidak jelas. Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati dan cermat dalam memilih platform untuk berinvestasi.
Jika kamu menemukan platform yang menawarkan investasi dengan keuntungan besar secara pasti. Kamu harus berhati-hati, karena bisa jadi investasi yang ditawarkan malahan bodong.
Berikut ini beberapa red flags yang bisa kamu temukan saat kamu ditawarkan investasi bodong:
1. Tidak terdapat informasi legalitas
Investasi yang aman dan dapat dipercaya sudah pasti memiliki izin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau BAPPEBTI (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi), jika mendapatkan tawaran investasi berjangka atau komoditi. Kamu bisa langsung mengakses website OJK atau BAPPEBTI untuk mengecek apakah platform atau perusahaan tersebut terdaftar.
Jika tidak, berarti tidak ada jaminan bahwa investasi tersebut legal. Dengan memiliki izin maka platform tersebut menjadi broker aman untuk investasi kamu.
2. Keuntungan yang ditawarkan tidak realistis
Biasanya investasi bodong menawarkan keuntungan yang besar bahkan dalam waktu yang singkat dan risiko yang rendah. Pada kenyataannya, sifat dari investasi maupun trading adalah high risk-high return, untuk mendapat keuntungan tinggi tentu disertai juga dengan risiko yang tinggi.
3. Identitas perusahaan yang tidak jelas
Rekam jejak perusahaan yang menawarkan investasi harus jelas. Dengan adanya internet, kamu bisa mencari tahu lebih banyak mengenai perusahaan tersebut. Lalu, apabila perusahaan terkesan menutup-nutupi bagaimana sistem kerja dalam menjalankan investasi, sebaiknya kamu membatalkan niat untuk berinvestasi di perusahaan tersebut.
Jika kamu ditawari oleh perusahaan atau platform yang memiliki ketiga hal tersebut, maka harus berhati-hati. Dalam memilih instrumen investasi serta platformnya, investor harus selektif dan memilih secara cermat.
Bagi yang tertarik berinvestasi atau trading forex pilihlah platform yang aman dan berizin. Memilih broker aman bisa menjadi bagian awal dari perjalanan investasi kamu.
Salah satu yang bisa menjadi pilihan yakni MIFX yang memiliki legalitas di Indonesia dan bisa langsung dicek di website BAPPEBTI, sehingga setiap transaksi yang terjadi dilaporkan ke bursa.
Selain itu, di MIFX menggunakan segregated account, yang berarti adanya pemisahan antara dana nasabah dengan dana operasional perusahaan broker forex agar pembayaran komisi dan biaya lain terkait trading yang dilakukan oleh trader sebagai nasabah berjalan lancar.
Ditambah lagi, kini minimum deposit di MIFX hanya Rp 500.000 untuk trading mulai dari 0,01 lot. Jadi lebih terjangkau untuk kamu yang ingin memulai trading forex.
Sebagai informasi, aplikasi MIFX dapat diunduh melalui Android maupun iOS. Pengguna dapat belajar dan trading forex kapan pun dan dimanapun melalui aplikasi MIFX
Trading aman bisa dilakukan #SemudahItu di MIFX. Segera download dan mulai perjalanan trading kamu
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Gokil! Kini Trading Forex Semudah Belanja Online