Mulai Juni, Pemilik Kendaraan Bisa Bikin Pelat Nomor Putih

Intan RD, CNBC Indonesia
18 May 2022 20:47
Infografis: Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Anda Ganti Jadi Putih Lho!
Foto: Infografis/Siap-siap, Pelat Nomor Kendaraan Anda Ganti Jadi Putih Lho!/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - Mulai Juni mendatang, Anda bisa menggunakan pelat nomor putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan. Tarif pembuatan pelat nomor kendaraan sipil dengan dasar putih dan tulisan hitam tidak mengalami kenaikan, yakni tetap Rp60 ribu untuk kendaraan roda dua, dan Rp100 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. 

Acuan yang digunakan yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian yang terdapat di Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Polisi diketahui mengganti warna plat nomor putih sebagai upaya mendukung sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berbasis kamera.
Menurut kepolisian kamera ETLE bisa salah mengidentifikasi pelat nomor dengan dasar warna hitam, sebab itu diganti menjadi putih seperti sudah dilakukan di berbagai negara lain yang menerapkan sistem serupa.

Direktur Regident Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunustarif mengatakan bahwa penggunaan plat putih dimulai bertahap dari kendaraan baru yang diregistrasi. Kemudian, pelat nomor putih akan dipasang pada kendaraan yang masuk tahap penggantian lima tahunan.

Berita selengkapnya >>> di sini


(hsy/hsy)
[Gambas:Video CNBC]

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular