Cara Baru Penggemar Musik RI Hasilkan Cuan dari Lagu

Intan Rakhmayanti Dewi, CNBC Indonesia
28 April 2022 14:55
Pengunjung memilih piringan hitam di sebuah toko musik Paper Pot Record di kawasan Blok M, Jakarta, Senin (1/11/2021). Toko tersebut menjual koleksi piringan hitam yang diproduksi pada tahun 1950-an dengan harga Rp75 ribu hingga Rp200 ribu per keping, totalnya dengan koleksi sekitar 10.000 pirangan hitam. Toko piringan hitam di Jakarta yang masih tergolong baru ini terletak di dalam Blok M Plaza lantai 4, Bulungan, Jakarta Selatan. Menggunakan strategi cheapo box dimana puluhan rak berisi piringan hitam bekas dijual satuan hanya seharga 75rb, Paper Pot Records bisa menjadi pilihan kamu yang penasaran sama piringan hitam dan ingin membeli piringan hitam pertama untuk dikoleksi. Menurut pemilik, Ardi (31) selain ratusan piringan hitam murah, Paper Pot juga menjual beberapa piringan hitam yang tergolong langka dengan harga yang cukup miring untuk genre hip hop, rock, dan jazz
Foto: Penjualan Piringan Hitam (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Desentralisasi kini merambah ke berbagai industri tak terkecuali musik. Konsep terdesentralisasi Web3 mendorong kemunculan berbagai proyek, termasuk Netra.

Netra merupakan platform web3 berbagi royalti (royalty sharing) melalui non-fungible token atau NFT dengan memanfaatkan teknologi blockchain.

Dengan menerapkan prinsip desentralisasi, keuntungan yang diperoleh melalui streaming musik akan langsung diberikan ke musisi dan dapat diklaim oleh pemilik NFT tanpa intervensi pihak ketiga.

"Jadi memang tujuan awalnya itu untuk mendesentralisasi musik. Kalau misalnya dari dulu musik itu dikuasai satu institusi contoh label atau publisher, jadi kini musik bisa didistribusikan," kata COO Netra Bryan Blanc kepada CNBC Indonesia.

Layanan Web3 Netra memungkinkan musisi lokal Indonesia menawarkan kepemilikan dan hak royalti atas karya musik mereka dalam bentuk aset digital NFT ke para penggemar.

Selain musisi, para penggemar juga jadi punya kesempatan ikut berkontribusi sebagai investor yang punya kepemilikan dan bisa mendapat royalti dari streaming.

Pembagian royalti, tergantung dengan yang kesepakatan. Tapi biasanya, kata Bryan, ada di angka 50 persen. Ia memberi contoh seperti Titi DJ yang beberapa waktu lalu baru saja bergabung.

"Bu Titi approach kita tanya berapa persen hak royalti, hak milik lagu ini yang ingin diberikan kepada publik. Bu Titi setuju 50 persen, jadi 50 persen dari hak milik lagu ini akan dipecahkan menjadi NFT," jelas Bryan.

Untuk perhitungan royalti sendiri, distribusi akan dilakukan setiap 3 bulan ke wallet yang telah terkoneksi dengan website Netra di netra.live, yang juga sebagai penanda kepemilikan NFT. Royalti berasal dari streaming platform semacam Spotify, Apple Music, Youtube dan lainnya tempat lagu diputar.

Makin banyak lagu tersebut diputar, makin banyak juga jumlah royalti yang pemilik NFT dan musisi dapatkan. Jadi, di sini ada rasa kepemilikan terhadap karya tersebut.

"Ini yang kita ingin dari desentralisasi musik, para penggemar akan memiliki rasa kepemilikan dari lagu tersebut, di mana mereka ingin dengar terus dan ikut promote juga," ungkapnya.

Sejauh ini, sudah ada 6 artis yang tergabung dalam Netra, termasuk musisi legendaris Titi DJ, Indra Lesmana, dan Dewa Budjana.


(dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Awas! Penipuan Aset Digital NFT Kian Marak, Ini Modusnya

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular