Gopay Cs Bisa Top Up Sampai Rp 20 Juta, Bank Ditinggalkan?
Jakarta, CNBC Indonesia - Bank Indonesia (BI) mengubah batas nilai yang dapat disimpan dalam uang elektronik registered seperti GoPay dan OVO dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
Selain itu batas nilai transaksi bulanan uang elektronik juga ditingkatkan dari Rp 20 juta per bulan menjadi Rp 40 juta per bulan. Aturan ini berlaku per 1 Juli 2022.
Lalu bagaimana dengan layanan bank?
Menanggapi itu, peneliti ekonomi digital Institut for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda, mengatakan, jika melihat data, sebenarnya layanan pembayaran perbankan masih jadi pilihan kedua transaksi setelah cash.
Penggunaan kartu tetap tinggi, khususnya pada transaksi debit. Sedangkan untuk kartu kredit mengalami penurunan, yang disebabkan oleh semakin menjamurnya pembiayaan online seperti bank digital dan P2P lending.
"Jadi tetap saja saya rasa transaksi perbankan akan tetap menjadi andalan masyarakat walaupun pembayaran via dompet digital tumbuh signifikan," ujar Huda kepada CNBC Indonesia, Rabu (20/4/2022).
Hal ini juga tidak lepas dari kebijakan danya QRIS yang membuat transaksi bisa lewat aplikasi perbankan langsung. Seperti yang diketahui saat ini banyak perbankan yang sudah terhubung dengan QRIS ini.
Ia menyebut persaingan yang terjadi saat ini arahnya ada dua. Pertama adalah persaingan promo. Persaingan ini membutuhkan suntikan modal bakar uang yang biasanya dompet digital mempunyai keluwesan.
Kedua adalah kepercayaan. Karena ini menyangkut soal uang kepercayaan merupakan barang yang penting.
"Makanya Gopay iklannya sekarang jaminan saldo kembali kan. Dalam hal kepercayaan, perbankan lebih unggul menurut saya. Lebih aman juga." pungkasnya.
(roy/roy)