Awas Tertipu, Ini 20 Investasi Ilegal yang Ditutup SWI

Novina Putri Bestari, CNBC Indonesia
Selasa, 19/04/2022 13:15 WIB
Foto: Infografis/Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI/Aristya Rahadian

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi (SWI) kembali menutup investasi ilegal. Hingga bulan Maret 2022, lembaga tersebut menemukan 20 entitas tidak resmi.

Dari ke-20 investasi ilegal tersebut, 9 diantaranya melakukan money game dan 3 entitas robot trading. Ada 3 entitas lain melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin dan 5 entitas lain.

"Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat tetap berhati-hati dalam memilih penawaran investasi dan menggunakan pinjaman online mengingat masih ditemukannya 20 investasi ilegal dan 105 pinjaman online yang tidak berizin," jelas SWI dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).


Penanganan pada investasi ilegal dilakukan oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. Namun juga ada catatan, SWI bukanlah aparat penegak hukum jadi tidak bisa melakukan proses hukum.

SWI bertugas menghentikan dan mengumumkan praktik ilegal tersebut. Selain itu juga melakukan pemblokiran pada situs serta aplikasi yang bermasalah.

"Selain menghentikan dan mengumumkan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi juga melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan
menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri," kata SWI.

Di saat bersamaan, SWI juga menemukan 105 pinjaman online (pinjol) ilegal pada Maret 2022. Sejak 2018 hingga bulan lalu, Satgas telah menutup sebanyak 3.889 pinjol ilegal.

SWI juga mengingatkan masyarakat jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan dan pinjol tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, bisa melakukan konsultasi dan membuat laporan. Ini bisa dilakukan pada Layanan Konsumen OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


(npb/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Inovasi Meningkat-Adopsi Massal, Masa Depan Aset Kripto Cerah?

Pages