Mulai 1 Mei, Pemberi Pinjaman Pinjol Kena Pajak Penghasilan

Redaksi, CNBC Indonesia
Selasa, 05/04/2022 18:50 WIB
Foto: Infografis Pinjol/ Edward Ricardo Sianturi

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan yang dipimpin Sri Mulyani mengenakan pajak kepada mereka yang memberikan pinjaman (lender) pinjaman online (pinjol).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No.69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggara Teknologi Finansial. Aturan ini berlaku mulai 1 Mei 2022.

Dalam pasal 3 beleid itu disebutkan pemberi pinjaman (lender) dalam negeri yang menerima penghasilan bunga atau imbal hasil berdasarkan prinsip syariah akan dikenakan Pajak penghasilan (PPh) pasal 23. Sementara lender dari luar negeri akan dikenakan PPh pasal 26.


Ada pun besaran tarifnya sebagai berikut:

  • PPh pasal 23 sebesar 15% dari jumlah bruto
  • PPh pasal 26 sebesar 20% dari jumlah bruto atas bunga.

"Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam (platform) ditunjuk untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan," tulis aturan tersebut dikutip Selasa (5/4/2022).

Informasi saja, platform pinjol adalah lembaga penyedia layanan digital yang mempertemukan pemberi pinjaman (lender) dengan penerima pinjaman (borrower). Lembaga ini menerima pendapatan dalam bentuk komisi atas jasa 'makcoblang' itu.

Saat ini ada 103 pinjol yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


(roy/roy)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Adopsi Teknologi Tinggi, Infrastruktur Digital Makin Diperkuat