Temuan PPTATK: DKI Paling Berisiko Terjadinya Aksi Cuci Uang

Khoirul Anam, CNBC Indonesia
26 March 2022 10:10
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (CNBN Indonesia/ Tri Susilo)
Foto: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (CNBN Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan wilayah DKI Jakarta menjadi provinsi yang berisiko tinggi terjadinya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT). Hal ini berdasarkan hasil penilaian risiko sektoral pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor aset kripto 2019.

Deputi Bidang Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tuti Wahyuningsih menyebutkan bahwa pengusaha dan Politically Exposed Person (PEP) merupakan profil pengguna jasa berisiko tinggi menjadi pelaku TPPU. Selain itu, pengusaha dan pedagang merupakan profil pengguna jasa berisiko tinggi TPPT di sektor perdagangan aset kripto.

"Jasa yang berpotensi risiko tinggi TPPU dan TPPT adalah penukaran (exchange) aset kripto menjadi mata uang fiat atau sebaiknya. Sedangkan tindak pidana asal yang berisiko tinggi TPPU dengan pemanfaatan aset kripto adalah narkotika, psikotropika, korupsi dan penipuan," ujar Tuti dalam Seal Webinar Series mengenai "Mengenal Lebih Dekat Aset Kripto", Jumat (25/3/2022).

Menurut dia, hal ini karena adanya dalam fitur pengiriman aset kripto. Menurutnya, fitur pengiriman juga tidak melewati penyedia jasa keuangan atau perantara (peer to peer). Sehingga aset kripto dapat langsung dikirimkan dari wallet ke wallet.

Selanjutnya adalah transaksi menggunakan aset kripto tidak mudah terlacak karena memiliki fitur penggunaan nama samaran. Kemudahan dan kecepatan transaksi secara transnasional juga bisa dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.

"Terakhir pelaku kejahatan dapat menggunakan exchanger dari luar negeri dan terhindar dari identifikasi identitas di exchanger Indonesia," lanjut Tuti.

Dia mengatakan, sejak 2015, PPATK bersama pihak pemangku kepentingan telah mengidentifikasi adanya emerging threat pencucian uang terhadap virtual currency. PPATK dan Bappebti pun telah melakukan penilaian risiko sektoral pencucian uang dan pendanaan terorisme pada sektor perdagangan aset kripto di Indonesia tahun 2017 dan 2019.

Menurut Tuti, perkembangan aset kripto di Indonesia cukup pesat. Menurut data BAPPEBTI, jumlah investor aset kripto di Indonesia mencapai 9,5 juta investor per Oktober 2021. Sementara, transaksi investasi kripto di Indonesia sebesar Rp478,5 triliun per Juli 2021 atau naik 5 kali lipat, secara rata-rata nilai transaksi di pasar kripto Indonesia mencapai Rp1,7 triliun per hari.

"Secara regulasi, Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang akan meregulasi bursa khusus untuk aset kripto. Kemudian dari sisi kerangka hukum pengaturan Virtual Asset atau Aset Kripto di Kawasan ASEAN Plus Australia dan New Zealand bahwa Indonesia telah menetapkan sebagai Aset atau komoditi, bukan sebagai Payment System maupun Initial Coin Offering (ICO)," pungkasnya.


(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Bongkar Omset Judi Online di RI, Awas Kaget!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular