Polisi Pamerkan Duit Indra Kenz Binomo, Ini Dia Tumpukannya

Tim Redaksi, CNBC Indonesia
Jumat, 25/03/2022 13:53 WIB
Foto: Barang bukti kasus Indra Kenz (Azhar-detikcom)

Jakarta, CNBC Indonesia - Polisi menyita uang tunai sebagai barang bukti di kasus affiliator Binomo, Indra Kesuma (Indra Kenz).

Dalam foto yang diambil detikcom di Lokasi, Jumat (25/3/2022) terlihat beberapa tumpukan uang tunai yang dibungkus plastik.

Jumlah uang tersebut dipecah-pecah, ada yang satu plastiknya bernilai Rp 214 juta sampai Rp 925 juta.

Uang tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000. Jika ditotal jumlahnya mencapai Rp 1,24 miliar.

Foto: Barang bukti kasus Indra Kenz (Azhar-detikcom)



Untuk informasi, Indra Kenz menjadi tersangka kasus affiliator Binomo. Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



(dru)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Dorong Ekonomi Digital RI Lewat AI, Cloud & Data Center