
Tetangga RI Ini Tiru Langkah BI, Larang Uang Kripto

Jakarta, CNBC Indonesia - Thailand memutuskan melarang pembayaran barang dan jasa dengan aset digital cryptocurrency. Regulator pasar mengumumkan aturan itu akan berlaku mulai berlaku 1 April 2022 mendatang.
Langkah tersebut sejalan dengan diskusi sebelumnya antara Securities and Exchange Commission dan The Bank of Thailand (BoT). Keduanya membicarakan perlunya mengatur aktivitas oleh operator bisnis aset digital.
SEC mengatakan aturan itu dibutuhkan karena bisa berdampak pada stabilitas keuangan negara serta ekonomi secara keseluruhan.
Menurut SEC, operator bisnis aset digital yang menyediakan layanan harus mengikuti aturan baru dalam 30 hari setelah tanggal efektif, dikutip dari Reuters, Rabu (23/3/2022).
Sebelumnya dalam beberapa kesempatan, BoT mengatakan tidak mendukung kripto sebagai alat pembayaran. Pada hari Rabu, lembaga tersebut juga melakukan pengarahan mengenai pedoman peraturan untuk bisnis aset digital.
Langkah Bank of Thailand ini sama dengan yang dijalankan Bank Indonesia (BI). Sejak awal BI melarang uang kripto sebagai alat pembayaran sebab alat pembayaran resmi di Indonesia hanya rupiah.
Langkah yang ditempuh Thailand berbeda dengan yang dilakukan Malaysia. Negara tetangga Indonesia ini nampaknya lebih dekat dengan pengesahan aturan kripto jadi alat pembayaran.
Kementerian Komunikasi dan Multimedia telah mengusulkan mata uang digital seperti cryptocurrency dapat diadopsi menjadi alat pembayaran yang sah.
Usulan tersebut sebagai upaya membantu generasi muda yang menjadi pengguna aktif mata uang digital, ungkap Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia, Datuk Zahidi Zainul Abidin. Dia menambahkan mata yang digital jadi masa depan keuangan.
"Semua ini berada di bawah lingkup Bank Negara Malaysia dan Komisi Sekuritas," ujarnya, saat ditanya dewan mengenai sikap pemerintah soal platform NFT yang kian populer di Malaysia, dikutip The Star.
"Kami berharap pemerintah akan mengizinkan dan melegalkan ini jadi bisa meningkatkan penyerapan cryptocurrency oleh anak muda".
(npb/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Edan! Ini 10 NFT Termahal di Dunia, Harganya Tak Masuk Akal