Pecinta Kripto Pasti Senang Baca Kabar dari Tetangga RI Ini
Jakarta, CNBC Indonesia - Nampaknya negara tetangga Malaysia selangkah lagi mengesahkan kripto jadi alat pembayaran di dalam negeri. Sebab Pemerintah Malaysia lewat Kementerian Komunikasi dan Multimedia mengusulkan mata uang digital seperti cryptocurrency bisa diadopsi sebagai alat pembayaran yang sah.
Wakil Menteri Komunikasi dan Multimedia, Datuk Zahidi Zainul Abidin mengatakan usulan tersebut untuk membantu generasi muda yang menjadi pengguna aktif mata uang digital. Termasuk pada platform non-fungible token (NFT).
Bahkan dia menyebut mata uang uang digital merupakan bagian masa depan keuangan. Untuk itu pihaknya akan mencari cara meningkatkan keterlibatan pemuda dalam kripto.
Ini dijelaskan Zahidi menjawab pertanyaan pada Dewan Rakyat hari Senin lalu, soal sikap pemerintah mengenai platform NFT yang makin populer.
"Semua ini berada di bawah lingkup Bank Negara Malaysia dan Komisi Sekuritas," ujarnya, dikutip The Star, Selasa (22/3/2022).
"Kami berharap pemerintah akan mengizinkan dan melegalkan ini jadi bisa meningkatkan penyerapan cryptocurrency oleh anak muda".
Melansir Coin Telegraph, pada awal bulan ini Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Azis menegaskan pembayaran kripto dari Bitcoin dan Ether ilegal di Malaysia. Sebab cryptocurrency tidak memenuhi karakteristik universal pada uang.
"Secara umum, aset digital bukan penyimpanan nilai dan alat tukar yang baik. Sebab aset digital rentan pada fluktuasi harga yang fluktuasi akibat investasi spekulatif, risiko pencurian, karena ada ancaman siber serta kurangnya skalabilitas," ujarnya.
Dia mengatakan Bank Negara Malaysia berupaya memperkenalkan mata uang digital bank sentral (CBDC/central bank digital currency). Selain itu juga mengenai perkembangan terkait Blockchain.
Cara tersebut adalah upaya menanggapi tren yang berkembang pada industri aset digital yang sedang berlangsung.
(npb/roy)